Kriminal

3 Tahun Buron, Pria di Minahasa Pelaku Pencabulan Dua Anak Tirinya Berhasil Ditangkap

Infoasatu.com, Makassar – Pria berinisial YD (35) di Minahasa, Sulawesi Utara, yang menjadi buron sejak 3 tahun lalu, akhirnya ditangkap. YD merupakan pelaku pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (17/2/2021).

Tersangka masuk DPO pihak kepolisian sejak 2018. YD ditangkap di wilayah Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban pada April 2018. Tersangka diketahui mencabuli 2 anak tirinya yang masih berusia 9 dan 14 tahun.

“Informasi diperoleh, dini hari itu pelapor terbangun dan mendapati tersangka tidak berada di kamar. Pelapor yang penasaran lalu mencari keberadaannya. Betapa terkejutnya pelapor saat mendapati tersangka sedang menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,” jelas Abraham.

Tersangka diduga melakukan aksinya lebih dari satu kali. Abraham mengatakan polisi sempat kehilangan jejak karena tersangka melarikan diri. Hingga akhirnya diketahui keberadaannya saat ini.

“Pihak kepolisian pun sempat kehilangan jejak tersangka. Meski demikian, pencarian terus dilakukan. Hingga akhirnya Tim Resmob mendapat informasi dari warga bahwa tersangka bekerja disalah satu toko bangunan di wilayah Inobonto,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata benar, tersangka bekerja di salah satu toko bangunan.

Tim pun segera melakukan penangkapan. Namun tersangka berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan tetapi tak digubris oleh tersangka. Hingga petugas kemudian melumpuhkan tersangka dengan timah panas di betis kirinya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria WN Amerika Serikat, Miliki Kue Brownies Isi Ganja