HUKUM

50 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas

Infoasatu.com, Jakarta – Atas insiden penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, sebanyak 50 prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka telah ditahan.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko mengatakan, 81 personel TNI dari 34 satuan telah diperiksa hingga saat ini.

“Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel,” kata Dodik, Rabu (9/9/2020).

Puspomad juga melakukan pendalaman terhadap tiga personel. Sementara itu, ada juga anggota TNI yang dikembalikan ke satuannya.

“Sebanyak 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi,” ujar Dodik.

Seperti diketahui, penyerangan Mapolres Ciracas dipicu oleh hoax bikinan Prada Muhammad Ilham. Dia mengaku dikeroyok, padahal mengalami kecelakaan tunggal. Atas ulahnya, Prada Ilham juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Facebook Comments
Baca Juga :  HM Taufan Pawe Tak Terbukti Bersalah Kasus Rastra