HUKUM

Aksi Demo Berujung Ricuh di Ambon, Dua Mahasiswa Jadi Tersangka

Infoasatu.com, Jakarta – Dua mahasiswa ditetapkan jadi tersangka terkait aksi demo tolak Omnibus Law yang berujung ricuh di Ambon. Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease juga memburu aktor intelektual demo ricuh tersebut.

“Setelah kejadian kami sudah amankan sebanyak 13 orang kemudian dari 13 orang tersebut setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, 11 orang kami kembalikan dengan status wajib lapor, kemudian 2 orang kami lakukan penahanan Saudara (M) dan Saudara (H). Kebetulan berdasarkan data yang kami terima bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Leo Nugraha Simatupang, Rabu (14/10/2020).

Polisi saat ini masih memburu aktor intelektual terkait keterlibatan dalam aksi yang berujung ricuh. Identitas aktor intelektual itu sudah diketahui polisi.

“Sedang melakukan pendalaman lagi untuk mencari aktor-aktor intelektual yang di belakangnya saat ini kami mencoba mencari saudara A sedang kami cari keberadaannya untuk kami mengambil keterangannya dan kita lihat sampai di mana keterlibatan bersangkutan,” ujar Leo.

Leo menuturkan dua mahasiswa yang ditetapkan jadi tersangka saat aksi di depan kampus Universitas Pattimura (Unpatti) itu dijerat dengan Pasal 214, 212, dan 169 KUHP dengan ancaman kurang penjara 6 tahun. Keduanya didapati terlibat aksi pelemparan saat demo ricuh.

“Kalau lihat perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami mengambil saksi verbal dari korban ada juga, korban terkena lemparan. Kemudian dari warga, kemudian dari video setelah kami di-crosscheck dan yang bersangkutan juga sudah melihat hasil videonya tersebut dan bersangkutan mengakui melakukan pelemparan,” jelas Leo.

Leo menambahkan penetapan tersangka lantaran demo ricuh itu mengakibatkan warga luka dan beberapa rumah di sekitar kampus dirusak.

Baca Juga :  Lakukan Rekonstruksi, Ada 26 Adegan dalam Perancanaan Pesta Gay di Kuningan

“Masih perdalam intinya mereka melakukan perbuatan melawan perintah petugas untuk berhenti tapi bersangkutan tetap melakukan pelemparan sehingga ada korban dari masyarakat luka, kemudian beberapa rumah sekitar lokasi kejadian yang rusak,” terangnya.

Namun Leo belum merinci jumlah warga yang terluka akibat demo ricuh itu. Dari anggota kepolisian, Leo menyebut ada 6 anggota terluka yang sudah dilakukan pengobatan.

“Untuk mahasiswa yang terluka sampai saat ini kami belum menerima laporan ya, untuk mahasiswa yang terluka untuk anggota Polri yang luka-luka sudah diobati, anggota Polri yang masuk proses kami itu 6 orang yang luka sudah dilakukan visum,” tuturnya.

Facebook Comments