HUKUM

Banding Ditolak, 2 Pelaku Pemerkosa-Pembunuh Gadis Baduy di Banten Dihukum Mati

Infoasatu.com, Banten – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak permohonan banding yang diajukan Muhammad Saepul atas hukuman mati yang dijatuhinya karena memperkosa dan membunuh seorang gadis Baduy.

Demikian juga dengan pelaku lainnya, Furqon. Sebelumnya, Furqon hanya dijatuhi 15 tahun penjara oleh PN Rangkasbitung.

“Muhammad Saepul, dkk akhirnya ‘dihukum mati oleh majelis Hakim Tinggi PT Banten,” kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, Kamis (24/4/2020).

Putusan banding diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin dengan majelis Iersyaf dan Binsar M. Gultom. Vonis dijatuhkan Rabu 22 April 2020 kemarin.

“Perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis karena memperkosa perempuan yang tidak bernyawa secara bergiliran, maka pria bejat seperti itu tak pantas diberi hidup di negara hukum ini,” tutur Binsar.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy berusia 13 tahun ini terjadi pada Jumat 30 Agustus 2019. Peristiwa keji ini berlangsung di sebuah gubuk area ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak, Banten.

Facebook Comments
Baca Juga :  Lima Orang Terduga Teroris Diamankan Densus 88 Bersama Polda Riau