Kriminal

Bertambah 1 Orang, Berikut Peran Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan 2 TNI di Bukittinggi

Infoasatu.com, Jakarta – Tersangka kasus pengeroyokan 2 prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), bertambah menjadi 5 orang. Satu tersangka baru berinisial TTR alias TTG (33).

TTG ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan bukti-bukti keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan prajurit TNI anggota Intel Kodim 0304/Agam. Polisi juga telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka TTG.

“Tersangka TTG mendorong korban Muhammad Yusuf sampai terjatuh dan dikuatkan keterangan saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Senin (2/11/2020).

Selain keterangan saksi-saksi di lokasi, polisi memastikan TTG terlibat dalam pengeroyokan berdasarkan video pada saat kejadian.

Berdasarkan foto yang diterima, tampak TTG telah mengenakan baju tahanan. Pria asal Garut, Jawa Barat, ini masih diperiksa di Polres Bukittinggi.

Polisi sebelumnya sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempatnya berinisial MS (49), B (18), HS alias A (48), dan JAD alias D (26).

Facebook Comments
Baca Juga :  Razia Karaoke Ilegal, Satpol PP Banjarnegara Amankan 33 Wanita Pemandu Lagu