HUKUMNETIZENUncategorized

Bolehkah Mobil Dinas Dipakai Mudik? Ini Jawaban KPK

Infoasatu.com, News – Mudik adalah ritual pulang kampung, baik yang dilakukan para pekerja migran, urban, atau pun mahasiswa dan masyarakat secara umum. Di Indonesia, hal ini menjadi tradisi tahunan. Biasanya dilakukan setiap libur hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Tak terkecuali ASN atau para pejabatnya juga memanfaatkan hari cuti mereka untuk mengunjungi sanak keluarga di kampung halaman. Usaha rental kendaraan pun laris manis. Lalu muncul pertanyaan, bolehkah mudik menggunakan mobil dinas?

Dikutip dari akun twitter resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) @KPK_RI rupanya penggunaan Randis untuk keperluan tersebut tidak dibolehkan. Bahkan KPK menyebutnya termasuk prilaku koruptif.

“Boleh gak sih pakai mobil dinas untuk mudik?
Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif loh #KawanAksi!” tulisnya.

Menurutnya, Randis selayaknya hanya digunakan untuk menunjang kebutuhan pekerjaan. Batasannya hanya pada hari kerja saja.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005). Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi.” Katanya lagi.

Sayangnya, pernyataan ini tidak menyebutkan jenis pengenaan sanksi yang dimaksud. Masih berani pakai mobil dinas (Randis) untuk mudik? (*)

Facebook Comments
Baca Juga :  KPK Geledah Ruang Kerja Muhammad Nasir, Sekjen DPR: Terkait Dengan Kasus Bowo