MEGAPOLITAN

Diduga Persulit Pembangunan Politeknik, Kemenkum HAM Laporkan Wali Kota Ini

Infoasatu.com, Jakarta – Kemenkum HAM dikabarkan melaporkan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah ke Polres Tangerang. Menkum HAM Yasonna Laoly menilai dirinya dipersulit dalam hal mengurus izin pembangunan politeknik.

“Lah ceritanya itu kan pemerintah Tangerang Kota banyak memakai tanah-tanah kita. Itu kantor wali kota tanah Kumham, tapi sudah diserahkan. Masih banyak tanah Kumham yang dipakai dibangun Pemkot tak ada izin dari kita. Kemudian waktu kita bangun politeknik sampai sekarang tak keluar izinnya. Sudah disurati apa ada kekurangan izin, perlengkapan, tidak ada, tidak dijawab jawab,” jelas Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Walaupun akhirnya pembangunan politeknik itu memang akhirnya mendapat izin. Namun, saat Yasonna meresmikan politeknik itu, dia melempar sindiran ke Wali Kota Tangerang.

“Waktu kemarin sudah kita resmikan, saya bilang Wali Kota Tangerang kayaknya nggak ramah sama Kumham. Langsung itu dia hahaha…,” kata Yasonna tak meneruskan kalimatnya.

Diketahui Arief menyurati Kemenkum HAM meminta klarifikasi atas sindiran itu, lalu dia juga memutus semua pelayanan untuk fasilitas milik Kumham di wilayahnya, termasuk kantor imigrasi dan lapas.

Soal pemutusan layanan itu, Yasonna mengatakan Arief melanggar UU Pelayanan Publik. Politikus PDIP itu mengatakan fasilitas-fasilitas yang diputus itu melayani kepentingan publik.

“Itu beliau kasihan, itu kan bertentangan dengan UU Pelayanan Publik. Dan fasilitas itu kan sudah bukan milik Kumham, sudah jadi milik pribadi-pribadi warga,” ujarnya.

Dampak pemutusan pelayanan fasilitas Kemenkum HAM di Tangerang itu, berdampak pada rakyat. Ia mendengar sudah ada keluhan dari masyarakat, ada juga teguran dari Ombudsman.

Hingga, hari ini, Kemenkum HAM melaporkan Arief ke polisi secara resmi. Arief dilaporkan atas penggunaan tanah Kemenkum HAM yang dijadikan bangunan tanpa izin.

Baca Juga :  Dilaporkan Menkum HAM, Wali Kota Tangerang Angkat Bicara

“Ke Polri sudah. Ke Polri soal tanah kita yang diambil tanpa izin dibangun di situ. Itu pertangungjawaban keuangannya berat, karena membangun di satu tempat yang status hukum tanahnya bukan punya Pemkot. Walau sama-sama punya negara, karena kita hitung tanah yang dikuasai cukup luas. Ditaksir Rp 500 miliar,” pungkasnya.

Facebook Comments