Pemerintahan

Dinas PU Makassar Apresiasi Kegiatan Keterbukaan Informasi PPID Diskominfo

Infoasatu.com, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan kegiatan keterbukaan informasi publik.

Hadir dalam kegiatan ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Makassar, selaku PPID pembantu. Pihak PU mendukung kegiatan ini dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan.

“Kami sebagai PPID pembantu mengapresiasi kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Kominfo Makassar selaku PPID utama,” kata Humas Dinas PU Makassar, Hamka Darwis, Kamis (9/9/2021).

Adapun materi dibahas terkait kriteria dan ketentuan informasi publik, berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Narasumber merupakan ahli di bidangnya.

Dalam acara ini, lanjut Hamka, pemateri membahas tentang hak warga negara untuk mendapatkan informasi.

“Juga dibahas petunjuk teknis standar layanan pablik yang dikeluarkan oleh komisi informasi publik. Serta bagaimana pengajuan konsekuensi terhadap data apa saja boleh dikonsumsi publik dan dikecualikan,” jelasnya.

Menurutnya, dalam panduan materi, pada prinsipnya informasi publik merupakan informasi yang bersifat terbuka dan hak warga negara untuk memperoleh informasi. Tujuanya mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan paradigma baru bagi PPID pembantu yang dimiliki oleh masing-masing SKPD dalam hal keterbukaan informasi,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments
Baca Juga :  Dinas PU Makassar Paparkan Berbagai Inovasi di Hadapan DPU Kota Jambi