KotaPemerintahan

Dishub Makassar Hanya Izinkan Truk Pelabuhan yang Boleh Masuk Kota

Infoasatu.com, Makassar – Kendati telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 94 Tahun 2013, tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang. Namun kenyataan di lapangan, lalu lalang truk di sejumlah jalan protokol di Kota Makassar, masih kerap ditemukan.

Diketahui, dalam Perwali yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2014 itu, secara jelas diatur, bahwa jam operasional kendaraan angkutan barang berjenis truk dengan muatan 8 ton atau roda 10, hanya berlaku malam hingga dini hari, yakni mulai pukul 21.00 Wita sampai 05.00 Wita.

“Dalam Perwali Nomor 94 itu sudah dijelaskan, yang memungkinkan untuk diperbolehkan masuk dalam kota di luar jam operasional, hanya truk dari pelabuhan atau truk pembawa bahan bakar. Selain itu dilarang,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said, Jumat (2/3/2018).

Mario menambahkan, berdasarkan Perwali yang ditetapkan pada era kepemimpinan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin tersebut, pengecualian juga diberikan untuk kendaraan TNI dan Polri, serta kendaraan dinas pemerintah lainnya.

Khusus truk dari pelabuhan, lanjutnya, pengecualian diberikan dengan pertimbangan bahwa truk tersebut, tidak boleh parkir lama di area pelabuhan.

“Kalau parkir lama di pelabuhan, mereka (pengemudi truk) bisa kena cas mahal. Sehingga dalam Perwali itu, Pemerintah Kota Makassar memberikan dispensasi,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments
Baca Juga :  Foto: Co'mo, Moda Transportasi Listrik Berpenumpang 12 Orang

Idris Muhammad

referensi cerdas