Pemerintahan

(DPPPA) Kota Makassar Gelar “Serial Diskusi Tentang Implementasi Undang-Undang dan Kebijakan Perlindungan Perempuan

Infoasatu.com,Makassar–Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menggelar “Serial Diskusi Tentang Implementasi Undang-Undang dan Kebijakan Perlindungan Perempuan Tahap Ke-5 Pada Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.

Diskusi ini mengusung tema “Serial Diskusi Tentang Perempuan Dalam Perspektif Industri Media”, berlangsung di Hotel Karebosi Premier Jalan Jenderal M Jusuf Nomor 01, Kota Makassar, Selasa (27/02/2024) sekira pukul 09.00 Wita.

Kegiatan ini, membahas tentang Implementasi Undang-Undang dan Kebijakan Perlindungan Perempuan Tahap ke-5, pada Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kota Makassar TA 2024.

Wakil Ketua Organisasi PWI Sulsel, Ir. H. Abdul Manaf Rachman mengatakan, di DPPPA Kota Makassar saat ini jumlah kasus selalu meningkat setiap tahun.

“Jadi bisa saja peningkatan itu terjadi dari dampak pemberitaan itu sendiri,” ujarnya.

Lanjut Manaf, Dewan Pers telah membuat aturan tentang pedoman penulisan ramah anak, karena anak merupakan generasi penerus bangsa.

“Generasi itulah yang harus dijaga, demi kelangsungan suatu bangsa,” jelas H. Abdul Manaf, pemegang Sertifikat Wartawan Utama itu.

Kemudian, Dewan Pers juga merasa prihatin jika seorang wartawan selalu menulis berita dengan secara vulgar, karena dalam kode etik sudah diatur, ada hal-hal yang tidak perlu diungkap ke publik.

Lanjut H. Manaf menyampaikan, pedoman pemberitaan ramah anak ini mendapat dukungan kolaborasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Facebook Comments
Baca Juga :  KPK Mulai Monitoring 25 Daftar Aset Pemkot Bermasalah, Ini yang Dibahas Bersama Danny