Dua Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaporkan Meninggal Dunia
Infoasatu.com,Makassar–Duka mendalam menyelimuti proses pemilihan umum di Makassar setelah dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaporkan meninggal dunia. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa salah satu petugas berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, sedangkan yang lainnya terjadi di Kecamatan Minasa Upa.
Peristiwa tragis ini terjadi hanya sehari setelah berlangsungnya pencoblosan pada Kamis, 15 Februari 2024, meninggalkan keprihatinan mendalam di tengah-tengah masyarakat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Abdi Goncing membenarkan adanya kabar tersebut.
“Benar (ada yang meninggal). Sebentar ya, saya lagi melayat (di rumah duka anggota KPPS yang meninggal),” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin, menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Minasa Upa.
“KPPS di Kelurahan Minasa Upa TPS 45,” kata dia.
Namun, hingga saat ini, penyebab pasti kematian kedua petugas KPPS ini masih menjadi teka-teki. Tidak adanya informasi yang jelas mengenai penyebab meninggalnya kedua anggota KPPS ini menimbulkan banyak tanya dan keprihatinan di kalangan masyarakat.
Penyelidikan lebih lanjut kemungkinan besar akan dilakukan untuk mengungkap kejadian tragis ini. Kematian kedua petugas KPPS ini membangkitkan kesadaran akan pentingnya kesejahteraan dan keamanan bagi para penyelenggara pemilu.
Dalam momen demokrasi seperti ini, perlindungan terhadap para petugas yang bertugas sangatlah penting untuk memastikan kelancaran dan integritas proses demokrasi.