Kriminal

Dua Pelantun dan Penyebar Adzan Jihad di Tegal Ditahan, 1 Pelaku Ternyata Tersangka Penipuan

Infoasatu.com, Tegal – Polisi menahan dua orang yang merupakan pelantun dan penyebar ‘azan jihad’ di Tegal, Jawa Tengah. Pengunggah ditangkap di Surabaya, sedangkan pelantunnya ternyata lebih dulu ditangkap namun terkait kasus lain, yakni tindak pidana penipuan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna mengaku langsung bergerak usai menerima laporan warga tentang ‘azan jihad’ yang diunggah akun YouTube ‘Agung Mujahid’. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pemilik akun tersebut yang diketahui bernama Johanes Agung Kurniawan (43) warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian dari pemeriksaan terhadap pengunggah, dan para saksi diketahui pelaku ‘azan jihad’ itu adalah Slamet warga Tegal.

“Dari pelaku penyebaran tersebut juga diamankan pelaku atas nama S yang mengumandangkan ‘azan jihad’,” kata Iskandar di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).

Namun ketika diketahui polisi sebagai pelantun azan, saat itu Slamet sudah berada di tahanan polisi. Slamet lebih dulu sudah ditangkap Polres Tegal terkait kasus penipuan.

“Terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 125 juta. Korban diperkirakan lebih dari satu, sampai saat ini baru satu korban (yang melapor),” ucap Iskandar.

Iskandar juga mengungkapkan azan aneh tersebut dikumandangkan saat acara pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11).

Terkait penyebaran ‘azan jihad’ itu tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tegasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara