Kriminal

Dua Pria di Sinjai Eksploitasi 3 Gadis Remaja, Dijual Tanpa Diberi Bayaran

Infoasatu.com, Sinjai – Tiga gadis remaja di Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban eksploitasi seksual. Dari kasus tersebut, Polres Sinjai menangkap dua orang pelaku. Para korban dijual ke pria hidung belang tanpa diberi bayaran dan harus membiayai hidup sendiri.

“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim khusus gabungan Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Sinjai bahwa di salah satu rumah kos ada tempat prostitusi,” terang Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan di Polres Sinjai, Rabu (10/6/2020).

Dua muncikari yang ditangkap ialah YP (24) dan AR (43). Sementara itu, pelaku lainnya berinisial AD masih dalam penyelidikan. Selain kedua pelaku, polisi mengamankan tiga gadis remaja yang menjadi korban pelaku.

“Modus operandi pelaku YP memperkenalkan si korban dengan pelaku AD. Korban Kemudian direkrut AD dan dibawa ke Kabupaten Bantaeng untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan janji upah penghasilan tinggi.

Setelah tiba di Bantaeng, korban dijerat utang dan harus dilunasi dengan cara bekerja sebagai PSK. “Namun bayaran seluruhnya diambil oleh pelaku AD,” ungkap Iwan.

Setelah AD mempekerjakan korbannya selama 2 bulan di Bantaeng, AD kemudian memindahkan korbannya ke Kabupaten Sinjai. Di Sinjai, para korban ditampung oleh pelaku AR dan dijanjikan pekerjaan di sebuah tempat hiburan karaoke.

“Namun setelah sampai di Kabupaten Sinjai korban diperkerjakan sebagai PSK dengan melayani lelaki hidung belang, dengan cara dicarikan oleh pelaku AR. Dan pelaksanaannya korban diawasi serta dijaga oleh pelaku YP agar tidak melarikan diri dari tempat penampungan,” jelas Iwan.

Iwan juga mengungkapkan para korban dibayar dengan harga Rp 200.000-700.000 usai melayani pria hidung belang. Namun seluruh bayaran tersebut langsung diambil oleh pelaku AR. Para korban pun harus membiayai makan dan minumnya dengan mencari sendiri.

Baca Juga :  Geng Motor di Jakpus Lakukan Penyerangan Sambil Live, Polisi Amankan 5 Pelaku

Adapun barang bukti yang disita terkait tindak pidana perdagangan orang ini antara lain 1 unit HP digunakan untuk cari pelanggan, 1 warna biru, 1 Unit HP Nokia, uang tunai Rp. 1.450.000, dan 1 buku tabungan.

Para pelaku disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 jo Pasal 761 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUH Pidana tentang orang yang menyiapkan tempat prostitusi dan menjadikannya mata pencarian, dan Pasal 506 KUH Pidana tentang Muncikari.

Facebook Comments