Bapenda MakassarPOLITIK

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Bapenda Sulsel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Infoasatu.com,Makassar–Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh tiga oknum lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, berproses hukum di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. Kasusnya sudah tahap penyidikan.

Kendati begitu, Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad mendesak Bawaslu untuk segera melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

“Kami kemarin ke Bawaslu untuk minta SP2HP-nya. Sudah naik tahap penyidikan. Pertanyaannya, apakah sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau (P21)?,” ucap Akhmad Rianto, Selasa 15 Oktober 2024.

“Kami minta segera diproses hukum secepatnya dan layak untuk disidangkan,” sambung Rinto-sapaannya.
Menurut Rinto, kasus ini jelas. Ketiga oknum ASN di Bapenda Sulsel itu, diduga kuat melakukan tindak pidana Pemilu pada Pilgub 2024 ini. Mereka telah mengampanyekan paslon nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
Lokasinya pun diduga kuat berada di ruang kerja kantor Bapenda Sulsel. Satu terlapor di antaranya merupakan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulsel.

“Kasus ini dilaporkan pada tanggal 7 Oktober lalu. Sebagaimana Yarham Yasmin, Asri Mulawarman dan Zulhairil Akbar diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 juncto pasal 71 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota dan wakil walikota menjadi Undang-undang,” jelasnya.

Rinto pun bilang, jika kasus serupa kembali ditemukan, ada potensi terjadinya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

“Iya, kalau ditemukan pelanggaran yang sama sebanyak 5-6 kasus, bisa TSM,” tandasnya.

Olehnya itu, dia meminta kepada masyarakat untuk mengawasi proses jalannya Pilkada Sulsel. Sehingga para ASN dipastikan tetap menjaga netralitasnya.
Dalam kasus ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pembahasan yang dilanjutkan dengan rapat pleno oleh Bawaslu Sulsel, Sabtu 05 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga :  Fatma: Menebar Fitnah dan Hoaks Bukan Jati Diri Orang Sulsel

Bawaslu Sulsel juga sudah memeriksa ketiganya. Salah satu terlapor, Yarham pun sempat membantah telah menyampanyekan paslon nomor urut dua. Dia berdalih sebagai korban. Hanya saja, fotonya viral. Tersebar dengan mengacungkan simbol dua jari, disertai adanya alat bukti berupa kartu yang diduga memuat foto pasangan calon Andi Sudirman-Fatmawati.


Dari kasus ini, Bawaslu punya batas waktu selama 14 hari untuk melakukan tindakan terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut.

Facebook Comments