NEWS

Eks Kadis Perpustakaan Makassar Tenri Palallo Divonis Bebas

Infoasatu.com,Makassar–Terdakwa mantan Kepala Dinas Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 akhirnya divonis bebas. Vonis bebas tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Royke Harold Inkriawa.

“Menyatakan terdakwa Tenri A. Palallo tidak terbukti sah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Sehingga dengan ini menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Royke Harold Inkriawa.

Pantauan Herald Sulsel, terdakwa Tenri A. Palallo yang mengenakan batik kebaya itu langsung sujuk syukur usai dibacakan vonis bebas oleh majelis hakim.

Satu Tersangka Segera Ditetapkan DPO Sebelumnya, Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A. Palallo buka suara terkait dakwaan yang diterimanya terkait pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar di Jalan Kerung-kerung.

Pengelola Perpustakaan Saat pembacaan Pledoi di PN Makassar, Rabu 27 Desember 2023, Tenri tampak tegar.

Didampingi tim pengacaranya, Tenri membacakan Nota Pembelaannya sendiri. “Majelis hakim yang saya muliakan, pertama-tama saya sampaikan terima kasih banyak atas proses persidangan yang mengajari saya tentang dunia hukum kita. Mengajari saya lebih sabar, mengajari saya tersenyum dalam kesakitan, dan berbasa-basi dalam kedukaan,” tuturnya.

Terkait nomor perkara 106/Pid.sius-TPK/2023/PN Mks. Atas nama terdakwa Tenri A. Palallo S.Sos MSi, secara gamblang Tenri menyatakan bahwa semua dakwaan yang ditujukan kepadanya sangat tidak mendasar dan tidak benar.

Facebook Comments
Baca Juga :  Update Corona di Indonesia 25 November: 511.836 Positif, 16.225 Meninggal