HUKUMUncategorized

Ferdi Sambo Divonis Mati PN Jakarta Selatan

Infoasatu.com, News – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Ferdi Sambo divonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan langsung vonis tersebut di ruang sidang PN Jaksel.

“Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati,” ucap hakim ketua Wahyu dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hukuman tersebut menjadi yang paling tinggi yang bisa ditetapkan. Hakim Wahyu menegaskan bahwa tidak ada hal apa pun yang bisa meringankan hukuman Sambo.

Terlebih, sampai akhir sidang pun mantan Jenderal itu tetap tidak mengakui kesalahannya. Sementara hakim yakin bahwa Sambo ikut menembak Yosua.

Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dalam aturan itu ditulis bahwa pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantung pada leher terpidana.

Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.

Namun, dalam ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Pasal 1 UU tersebut mengatur bahwa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati. (*)

Facebook Comments
Baca Juga :  Elektabilitas Diatas 50 Persen, Danny Pomanto Punya Kans Kembali Menakhodai Makassar

Idris Muhammad

referensi cerdas