Kriminal

Jadi Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM, Pasutri di Tangsel Diamankan Polisi

Infoasatu.com, Tangerang – Pasangan suami-istri (pasutri), pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap polisi. Pelaku berinisial AD (30) dan AY (24). Modus keduanya dalam menguras isi uang di ATM korban pun terungkap.

“Jadi gini, ada bagi-bagi peran ya. Kan sambil ATM-nya nyangkut, itu ada (pelaku) yang bujuk korban urus ke bank. Di situ digunakan juga buat ngintip PIN ATM-nya,” terang Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Sumiran, Kamis (29/10/2020).

Sumiran mengatakan peran tersebut kerap dilakukan oleh tersangka AY. Pelaku AY menggunakan momen panik dari korban untuk mengintip PIN ATM dari korban yang telah diincar tersebut.

Usai PIN diketahui dan korban meninggalkan mesin ATM, barulah suami AY, tersangka AD, beraksi mencongkel kartu ATM milik korban yang telah diganjal tersebut.

“Setelah tahu PIN-nya, diambil kartunya, baru diambil uangnya. Jadi satu ngambil kartu yang terganjal, satu yang bujuk dan ngintip PIN korban,” lanjut Sumiran.

Keduanya telah setahun terakhir menggunakan modus tersebut. Sumiran menyebut total keuntungan yang bisa didapat pelaku mencapai puluhan juta rupiah.

“Keseluruhan mungkin bisa mencapai puluhan juta ya. Kan sudah setahun,” imbuhnya.

Aksi pasutri tersebut berakhir pada Senin (26/10) usai keduanya ketahuan beraksi mengganjal ATM di salah satu minimarket di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Keduanya telah ditahan di Polsek Pondok Aren. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut keterangan kedua pelaku. Polisi juga masih mengembangkan lokasi lain yang jadi sasaran kedua pelaku.

Facebook Comments
Baca Juga :  5 Tahun Beroperasi, Polisi Sebut Tarif Klinik Aborsi di Jakpus Tergantung Usia Janin