HUKUMPOLITIKTokoh / Figur Politik

Jadi Saksi DIAmi, Begini Sosok Margarito Kamis

Infoasatu.com, Makassar – Gugatan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) atas keputusan KPU yang mendiskualifikasi pasangan ini dari pentas Pilkada diterima Panwaslu Makassar. Setelah berkoordinasi dengan Panwaslu Provinsi dan Bawaslu RI.

Margarito Kamis

Untuk membuktikan SK diskualifikasi KPU Makassar tidak tepat, Tim Hukum DIAmi menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Kamis.

Sebagai pakar yang sering diminta memberikan pandangannya terhadap pelaksanaan pemerintahan di Indonesa, Margarito pun pernah dipercaya sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara pada tahun 2006-2007.

Margarito lahir di Gambesi, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Ia meraih gelar sarjana dengan konsentrasi Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate di bawah bimbingan Almarhum Prof. Baharuddin Lopa, mantan Jaksa Agung yang dikenal tegas dan anti korupsi.

Sebagai mahasiswa dari timur Indonesia, kecerdasan Margarito tidak lepas dari banyaknya sosok cendekia, tempatnya menimba ilmu. Margarito melanjutkan pendidikan pasca sarjana di Universitas Hasanuddin, Makassar. Kemudian melanjutkan program Doktor di Universitas Indonesia.

Pembimbing Margarito meraih gelar doktor bukan orang biasa. Mereka adalah Prof Ismail Suni, Prof Jimly Asshiddique, dan Almarhum Prof Adnan Buyung Nasution.

Latar belakang pembimbing ini diduga ikut mempengaruhi pemikiran Margarito. Margarito tidak takut melontarkan pendapat kritis kepada pejabat atau petinggi pemerintahan di negeri ini.

Sikap tegas dan independen Margarito ini membuatnya ikut serta dalam mempersiapkan Panitia Seleksi Komisioner KPK di Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan menjadi anggota Tim Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi di Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2007 dan 2008.

Sebagai Pakar Hukum Tata Negara di Indonesia, Margarito sering diundang menjadi pembicara di Jakarta. Meski statusnya adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate. (*)

Baca Juga :  HRS Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Diberi Surat Perintah Penangkapan
Facebook Comments

Idris Muhammad

referensi cerdas