Kriminal

Jadi Tersangka Kasus TPPO Pada 2018, Buron Kejati NTT Ditangkap di Semarang

Infoasatu.com, Semarang – Buronan kasus tindak pidana perdagangan orang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap. Pelaku bernama Yusak Subekti Gunanto itu ditangkap di Semarang.

Penangkapan diakukan oleh tim intel Kejati NTT dibantu tim intel Kejati Jawa Tengah di SPBU daerah Gombel Kota Semarang hari Rabu (24/6) kemarin sekitar pukul 19.11 WIB.

“Kejati NTT dibantu Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang dan Kabupaten Semarang melakuka penangkapan terhadap terpidana perkara tindak pidana perdagangan orang atas nama Yusak Subekti Gunanto,” kata Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan di kantor Kejari Semarang, Rabu (25/6/2020) tengah malam.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejari Kota Semarang. Protokol kesehatan tetap dilakukan dan dilakukan rapid test begitu tiba di kantor Kejari.

“Dilakukan pemeriksaan oleh Kejari. Dilakukan rapid test sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.

Yusak merupakan buron kasus TPPO yang dijatuhi hukuman 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) pada 31 Januari 2018. Namun sebelum putusan keluar ia sudah tidak menghuni sel karena masa penahanannya habis. Selama dua tahun tim Kejari Kupang dan Kejati NTT melakukan pencarian.

“Yusak ini dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelas Emilwan.

Usai pemeriksaan dilakukan di kantor Kejari Kota Semarang, Yusak langsung dibawa ke tahanan Polrestabes Semarang untuk dititipkan sebelum dibawa ke NTT. “Kami titipkan di Rutan Polrestabes Semarang,” tegasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Panwascam Korban Pemukulan Sekretaris KPU Makassar Jalani Perawatan di RS Labuang Baji