Jika Berdasarkan Fakta Sidang, Pakar : Gugatan DIAmi akan Dikabulkan

infoasatu.com, Makassar – Menjelang putusan sengketa pilkada pada kontestasi Pilwalkot Makassar, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, Panwaslu Makassar harus memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta sidang.

“Panwas hanya berdasar pada dua hal, pertama legal standing pemohon dan fakta persidangan. Selama ini orang menganggap bahwa legal standing pemohon tidak bisa dijadikan dasar karena SK KPU berdasarkan pada Keputusan Mahkamah Agung. Tapi kan pada sisi kepentingan kita lihat bahwa obyek yang dijadikan gugatan itu berbeda,” paparnya, Jumat (11/5/2018).

Artinya, bahwa yang digugat bukan putusan Mahkamah Agung (MA), tapi bagi Prof Aminuddin Ilmar, yang digugat adalah putusan KPU yang berdasar pada keputusan MA. Padahal keputusan KPU tersebut memiliki cacat substansi, karena menggunaan konteks pasal 89 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 tahun 2017, dengan dasar tidak memenuhi syarat.

“Kalau itu yang digunakan kan tidak tepat, karena ini konteksnya pembatalan sebagai paslon karena diduga adanya pelanggaran,” lanjutnya.

Hal kedua yang harus diperhatikan oleh panwaslu adalah fakta sidang. Fakta sidang mengungkapkan bahwa dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran terlalu sumir.

Yang ketiga, pada putusan MA sendiri juga terdapat kesalahan nama, atai error in persona. “Jadi banyak fakta yang terungkap. Kalau kita melihat dari sisi kepentingan, maka KPU apakah sependapat dengan fakta persidangan, karena hampir semua saksi memberi pandangan bahwa konteks cacat substansi yang dimiliki oleh SK KPU itu memang terbukti,” paparnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Prof Aminuddin Ilmar berpendapat bahwa gugatan tersebut akan dikabulkan.

“Kalau berdasarkan fakta sidang dan panwas obyektif melihat bukti serta pemaparan saksi ahli, maka yang dilakukan KPU itu cacat substansi,” tuturnya.

Mengenai status penggugat, yakni pasangan Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), Prof Ilmar mengatakan penggugat masih dalam konteks sebagai pasangan calon.

“Karena ini kan paslon yang merasa dirugikan karena adanya pembatalan. Hasil dari keputusan KPU yang membatalkan seseorang dan merasa dirugikan, ada legal standingnya untuk menggugat. Ada hubungan langsung,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments
admin

Leave a Comment

Recent Posts

AHY Beri Sertifikat Tanah Elektronik ke Pemkot Makassar Senilai Rp3 Triliun

Infoasatu.com,makassar--Menteri Agraria dan Tata Ruang, Agus Harimurti Yudhoyono memberikan secara langsung sertifikat elektronik hak pengelolaan…

3 jam ago

Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Makassar keciprat dana hibah Rp6 miliar dari Pemkot

Infoasatu.com,Makassar--Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Makassar, tahun ini keciprat dana hibah Rp6 miliar dari…

3 jam ago

Pj Sekda Kota Makassar Menerima Kunjungan Kerja Bapenda Kota Denpasar, Bali

Infoasatu.com,Makassar--Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menerima kunjungan kerja Bapenda Kota Denpasar, Bali di…

2 hari ago

(DWP) Kota Makassar Menggelar Pertemuan Bulanan Dirangkaikan dengan Halal Bihalal

Infoasatu.com,Makassar--Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar menggelar pertemuan bulanan yang dirangkaikan dengan Halalbihalal bertajuk ‘Sucikan…

2 hari ago

PT Grand Puri Indonesia Pemenang Tender Proyek (PSEL) kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pemenang tender proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) kota Makassar terus menjajaki lokasi/lahan yang…

2 hari ago

Kejari: Proses Hukum Tetap Berjalan, Meski Uang Korupsi Dana Hibah KONI Dikembalikan

Infoasatu.com,Makassar--Catatan dari Kejaksaan Negeri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pengembalian uang kerugian negara dari dugaan…

3 hari ago