Kasus Korupsi

Kejagung-Kejari Jaksel Tangkap Buron Korupsi Pengadaan Lift di Kemenkop-UKM

Infoasatu.com, Jakarta – Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap buron kasus korupsi pengadaan 8 unit elevator atau lift tahun anggaran 2012 pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM), Rini Yulianthie Fatimah. Rini berstatus terpidana dan buron dalam perkara tersebut.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan terpidana yang merupakan DPO Kejari Jakarta Selatan dengan identitas Rini Yulianthie Fatimah, pekerjaan Direktur PT Karuniaguna Inti Semesta/PT KIS,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel Odit Megonondo, Jumat (15/1/2021).

Rini ditangkap pada pagi hari ini, pukul 09.45 WIB, di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rini sebelumnya merupakan buron dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1760 K/Pid.Sus/2016 tanggal 8 Maret 2017

Selain itu, Rini dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 200 juta dikompensasi dengan yang dikembalikan sebesar Rp 180 juta. Hukuman tersebut dijatuhkan terhadap perbuatan Rini dalam kasus itu, yang membuat kerugian negara sebesar Rp 17.430.534.091.

Perkara ini merupakan kasus lama yang ditangani jaksa. Selain Rini, pada 2015, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjerat 2 orang atas nama Samsul Bahri dan Kasyadi dalam perkara yang sama.

Facebook Comments
Baca Juga :  Bebaskan Terdakwa, Hakim PN Balikpapan Terima Suap Rp 500 Juta