Kepala Bapenda Makassar Apresiasi Kebijakan KPU Soal Pemasangan APK

Infoasatu.com Makassar – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatasi alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk diapresiasi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Irwan Adnan.

Menurut Irwan Adnan, pihaknya merasa terbantu oleh keputusan pembatasan tersebut, utamanya dalam menjaga estetika Kota Makassar. Di mana sebelumnya, pemasangan baliho dan spanduk seringkali tidak terkontrol.

“Kami apresiasi keputusan KPU tersebut, kami merasa terbantu dalam menata dan menjaga estetika Kota Makassar,” ungkap Irwan Adnan, Senin (19/2/2018).

Dia memaparkan bahwa pemasangan baliho dan spanduk, baik alat peraga kampanye atau bukan, tetap harus mematuhi aturan yang ada di Kota Makassar. Seperti tidak memasang di pohon, tiang telepon, depan sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, pedestrian dan yang lainnya.

“Yah, kalau ditemukan yah ditertibkan, pihak pemerintah kecamatan bersama pihak terkait juga sudah mulai menertibkan,” katanya.

Mengenai nominal yang diperbolehkan, Irwan Adnan mengaku tidak mengetahui karena yang mengatur hal tersebut adalah KPU. Begitu pula dengan sanksinya yang merupakan wewenang KPU dan pihak lainnya.

Sebelumnya selain soal pemasangan, Bapenda Makassar juga menghimbau agar konten baliho tidak mengandung unsur-unsur SARA. (*)

Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *