MakassarPerusda

KSU Bina Duta Sebut PD Pasar Makassar Tak Perjuangkan Hak Pedagang, Ini Kata Konsultan Hukum

Infoasatu.com, Makassar – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya membantah tudingan kuasa hukum salah satu kubu KSU Bina Duta yang menyebut jika hak-hak pedagang Pasar Butung selama ini tidak diperjuangkan.

Menurut Konsultan Hukum PD Pasar Makassar Raya, Syahban Munawir, tudingan itu sangat keliru. Sebab menurutnya, polemik di Pasar Butung saat ini menjadi perhatian penuh Direktur PD Pasar Makassar, Syafrullah.

“Mengapa saya katakan demikian, karena dari awal, semenjak ada kisruh di Pasar Butung antara pedagang dan pihak koperasi KSU Bina Duta versi Andre kami langsung menindaklanjuti. Upaya yang kami lakukan mulai dari memediasi antara pedagang dengan pihak koperasi dan KSU Bina Duta versi Andre yang berujung gagal,” tuturnya, Minggu (30/06/2019).

Dari gagalnya mediasi tersebut, kata Syahban, Direktur PD Pasar Makassar Raya tetap memperjuangkan hak-hak pedagang dengan mengundang unsur terkait menggelar rapat terbatas yang juga melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Selain itu, rapat tersebut juga melibatkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Makassar dan Asisten II Bidang Perekonomian Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, staf ahli hukum dari Pemkot Makassar. Turut hadir, pihak Polres Pelabuhan, termasuk Danramil Kecamatan Wajo.

Rapat tersebut, lanjut Syahban, melahirkan sebuah kesepakatan bahwa perekonomian di Pasar Butung harus tetap berjalan.

“Tidak satu oknum pun yang bisa menghentikan dan mengurangi pendapatan daerah terkhusus di Pasar Butung. Akhirnya kami dari PD Pasar Makassar Raya berinisiatif untuk turun langsung kembali ke pasar melakukan pembukaan gembok terhadap lods-lods pedagang yang digembok oleh pihak KSU Bina Duta versi Andre,” jelasnya.

“Pembukaan gembok tersebut yang kami lakukan alhamdulillah berhasil. Namun demikian pihak KSU Bina Duta versi Andre keesokan harinya kembali melakukan penggembokan terhadap lods-lods pedagang dengan dalih pedagang tidak melaksanakan kewajiban yakni tidak membayar sewa lods. Direktur PD Pasar kembali melakukan upaya-upaya gara kisruh pedagang antara pihak KSU Bina Duta versi Andre selesai dan pedagang dapat berjualan kembali,” tambah Syahban.

Baca Juga :  Direksi PD Pasar Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

Pada akhirnya, kisruh ini bergulir di DPRD Makassar. Dan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melibatkan seluruh pihak. Baik dari pedagang, PD Pasar Makassar, Raya, KSU Bina Duta versi Anwar dan Andry, Kejari Makassar, Polres Pelabuhan, Danramil Wajo, Kabag Hukum Sekretariat Kota Makassar, dan Asisten II Bidang Perekonomian Pemkot Makassar.

Syahban pun kembali menjelaskan jika hasil RDP tersebut disampaikan bahwa pengeloaan Pasar Butung diambil alih oleh pihak PD Pasar Makassar Raya. Dengan catatan, PD Pasar Makassar Raya harus didampingi Polres Pelabuhan dan Satpol PP untuk menghindari keributan.

“Namun yang menjadi kendala saat ini, PD Pasar Makassar Raya masih menunggu rekomendasi dari DPRD Kota Makassar. Karena sampai sejauh ini yang ada baru cuman hasil rapat bukan dalam bentuk rekomendasi. Jadi kami dari PD Pasar Makassar Raya tidak akan mengambil tindakan yang gegabah. Tidak mau kejadian-kejadian sebelumnya terjadi dimana salah satu anggota kami yakni Pelaksana Tugas Kepala Pasar Butung itu sempat diamankan oleh pihak kepolisian karena dianggap mengambil tindakan sendiri,” pungkasnya.

“Ada pun konflik internal terkait kepengurusan antara pihak KSU Bina Duta versi Anwar Dan KSU Bina Duta versi Andre kami tidak mencampuri. Kami hanya mengurus apa yang menjadi hak PD Pasar Makassar Raya, yakni hasil temuan BPKP RI Perwakilan Sulsel pada tahun 2016,” lanjut Syahban.

Dia mengatakan, dari hasil temuan BPKP RI perwakilan Sulsel itu mewajibkan pengelola Pasar Butung yakni KSU Bina Duta untuk membayar biaya pengelolaan ke PD Pasar Makasaar Raya. Serta memperjuangkan hak-hak pedagang.

Facebook Comments