Kriminal

Lakukan Penipuan-Raup Uang Korban Puluhan Juta, Driver Ojol di Bandung Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Bandung – Lakukan penipuan, seorang driver ojek online (ojol) di Bandung bernama Candra Budiansyah (40) ditangkap polisi. Candra menipu korbannya dengan modus menggandakan uang hingga miliaran rupiah dengan ritual gaib.

Kasus ini berawal dari Candra berkenalan dengan seorang korban tahun lalu. Saat itu, Candra mengaku bisa mengobati penyakit korban dengan cara dioles menggunakan minyak khusus.

“Obat yang ditawarkan tersebut selain menyembuhkan luka, bisa juga mengembalikan pacar korban yang sudah putus dengan menggunakan minyak dan boneka,” kata Kapolsek Regol Kompol Auliya Dhjabar, Rabu (17/2/2021).

Minyak oles untuk luka tersebut dibanderol Rp 1,7 juta. Sedangkan minyak dan boneka untuk mengembalikan kekasih dibanderol Rp 1 juta untuk minyak, dan Rp 1,6 juta untuk boneka.

Korban menyanggupi tawaran pelaku tersebut. Namun sudah beberapa hari, minyak hingga boneka pun tak kunjung didapat. Sehingga, korban tak mendapatkan pengobatan sebagaimana yang dijanjikan.

Candra kemudian kembali memberi tawaran terbaru untuk menggandakan uang hingga miliaran rupiah. Ia menawarkan penggandaan uang dengan cara ritual gaib.

Uang yang akan diberikan korban, selama empat hari akan berubah jadi miliaran. Candra mengaku memiliki guru bernama Eyang Anom di Gunung Hejo.

“Korban lalu menyimpan uang sebanyak Rp 52 juta di dalam koper untuk menjadi Rp 1 miliar,” ujar Auliya.

Setelah satu minggu, lagi-lagi korban ditipu. Candra tak kunjung memenuhi janji. Candra malah mengembalikan uang korban dalam kantong plastik berisi pecahan dua ribu yang jumlahnya tak lebih dari Rp 1 juta.

“Alasan tersangka ritual itu gagal. Bahkan meminta tambahan uang Rp 20 juta agar ritual dilanjutkan,” beber Auliya.

Merasa ditipu, korban pun tak menuruti permintaan Candra. Korban langsung melaporkan hal itu ke polisi.

Baca Juga :  Video Porno Diduga Pelajar Berseragam Pramuka Viral di Tasikmalaya

“Akhirnya kami bisa menangkap tersangka beberapa waktu lalu di kawasan Cibiru. Kesehariannya driver ojek online,” ucap Auliya.

Atas perbuatannya, Candra kini mendekam di Mapolsek Regol. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman masing-masing pasal 4 tahun bui.

Facebook Comments