Makassar

Lurah Losari Hentikan Pemangkasan Pohon Ketapang di Depan Hotel, Komunitas Hijau Angkat Bicara

Infoasatu.com, Makassar – Kelurahan Losari Kecamatan Ujung Pandang terpaksa menghentikan untuk sementara pemangkasan pohon Ketapang yang ada di depan Hotel Imperial siang tadi, Kamis, (19/2). Pasalnya, pihak kelurahan mendapat keluhan dan laporan dari warga yang tidak setuju jika pohon yang sudah rindang tersebut dipangkas. Pasalnya, puluhan pohon ketapang tersebut sudah rindang dan sejuk.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Lurah Losari, Syahrial Syamsuri bahwa pihaknya menghentikan pemangkasan bukan tanpa alasan. Tapi, semua didasari atas laporan warga dan juga tidak adanya koordinasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar kepada pihak kelurahan sebagai pemegang wilayah.

“Sebenarnya kami menghentikan pemangkasan karena beberapa warga melapor bahwa kenapa dipangkas pohonnya padahal sudah rindang dan sejuk kalau lewat dibawahnya. Selain itu, tidak ada juga koordinasi dari pihak DLH waktu dilakukan pemangkasan.Harusnya kan kami diberitahu karena itu wilayah kami. “ucap Lurah.

Oleh karena itu, untuk sementara ini pemangkasan dihentikan hingga DLH punya kajian teknis soal pemangkasan pohon agar tak ada yang dirugikan. Baik dari penghijauan maupun dari segi pemandangan di dalam kota.

“Jadi untuk sementara kami hentikan dulu. Sebenarnya baru ada konfirmasi dari DLH. Kami baru dikasi tau setelah kami suruh hentikan. Meski begitu kami masih belum ijinkan sebelum ada kajian teknis soal pemangkasan supaya semuanya nyaman karena ini kepentingan publik. Biar bagaimana leading sektornya kan ada di DLH soal pemangkasan pohon di dalam kota,tapi semua harus djkaji baik-baik. “jelasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar,Achmad Yusran sangat menyesalkan adanya pemangkasan secara amburadul dan tidak sesuai teknis. Bahkan, jika memang pemangkasan itu dianggap salah prosedur maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  DPRD Makassar Minta PT KIMA Evaluasi Penetapan Biaya PPTI

Menurutnya, ada juga syarat aturan mengenai teknis penebangan, baik itu pemangkasan batang dan ranting pohon yang ada di pinggir jalan.

“Kami sangat sesalkan, dan pastinya secara lembaga yang konsen dalam persoalan lingkungan hidup. Hal ini akan kami sengketakan untuk di proses lebih lanjut. Selanjutnya laporan resmi ke PPNS LH.jelas Yusran yang juga Ketua Badan Lingkungan Hidup MPW Pemuda Pancasila Sulsel ini.

Dia mengurai bahwa setiap orang/badan yang akan melakukan penebangan pohon pada jalur hijau jalan dan taman wajib memiliki Izin Penebangan Pohon (IPP) yang diajukan kepada Walikota. Dimana Walikota berwenang mengabulkan atau menolak Izin Penebangan Pohon
yang didahului dengan membentuk tim verifikasi yang terdiri dari instansi terkait.

“Karena permohonan Izin Penebangan Pohon, harus dilengkapi dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis terdiri dari
permohonan tertulis mengisi formulir Permohonan Izin Penebangan
Pohon. Bagi permohonan yang dikuasakan wajib dilengkapi dengan Surat Kuasa beserta foto copy Kartu Tanda Penduduk.”lanjut Yusran.

Intinya, kata dia bahwa bisa saja nanti akan ada sanksi administrasi, baik itu perdata dan pidana akan menanti.

“Dan secara lembaga kami tidak tidak tinggal diam dan tutup mata dari adanya penebangan pohon yang tidak berkesesuaian sebagaimana mestinya
Besok, saya ke Imperial olah data dan assesmen masalah tersebut.Selanjutnya menghadap Pj Walikota.”tegasnya.

Facebook Comments