HUKUMKemenagUncategorized

Menteri Agama Akan Diperiksa KPK

Infoasatu.com, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, terkait penemuan sejumlah uang dan dokumen di ruang kerjanya, Senin (18/3/2019).

Penggeledahan di ruang kerja Menag dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) eks Ketum Romahurmuziy.

Penyidik KPK berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp180 juta beserta 30 ribu dolar AS dan beberapa dokumen.

Uang yang disita KPK ditemukan di laci meja ruang kerja menteri agama. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, uang itu akan diklarifikasi kepada Lukman Hakim Saifuddin. KPK akan menelusuri ada atau tidaknya kaitan uang itu dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.

Dan Dokumen yang ditemukan KPK, salah satunya diduga berkaitan dengan salah satu tersangka pemberi suap ke Romahurmuziy.

KPK sebelumnya menyatakan Romahurmuziy diduga mengatur proses pengisian jabatan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK juga menyebut Haris Hasanuddin menyetor uang Rp250 juta ke Romahurmuziy. Sedangkan Muafaq memberikan uang Rp50 juta pada Jumat (15/3/2019) sebelum akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan oleh KPK.

Facebook Comments
Baca Juga :  Seorang Pria di Cakung Kejang-kejang dan Meninggal Usai Dipijat