HUKUM

Napi di LP Garut Dihukum 5 Tahun Penjara, Video Call Mesum-Ancam Seorang Wanita

Infoasatu.com, Garut – Seorang narapidana di LP Garut, James, melakukan video call mesum dengan seorang perempuan di Batam. James kemudian men-screenshot guna memeras korban. Atas perbuatannya, James dihukum 5 tahun penjara.

Kasus bermula saat James berkenalan lewat media sosial dengan korban pada awal 2019. Meski berada di dalam tahanan, James masih bisa curi-curi waktu menggunakan smartphone untuk menghubungi korban.

“Saya minta maaf telah berbohong kepada kamu dan saat ini saya ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, terkait perkara narkotika,” kata James kepada korban lewat WhatsApp. James sejatinya berada di LP Garut, tapi mengaku di Kebon Waru.

“Saya sudah maafkan kamu dan saya sudah ikhlas, kita kan bisa berteman,” kata korban.

“Tidak ada di dunia ini orang yang telah dibohongi tapi masih bisa mengikhlaskan. Kamu dipanggil apa di rumah sama anak-anak?” tanya James.

“Bunda,” jawab korban.

“Boleh saya panggil kamu dengan sebutan bunda? tanya James.

“Boleh,” jawab korban.

“Kamu boleh panggil saya dengan sebutan ayah,” kata James.

Dari percakapan itu, keduanya lalu intens melakukan percakapan via WhatsApp. James juga kerap melakukan video call dengan korban.

Saat video call itu, James meminta korban memperlihatkan payudaranya dan melakukan gerakan erotis. Diam-diam, James men-screenshot video tersebut. Selain itu, video call itu juga direkam sehingga menjadi video mesum.

Video dan foto itu belakangan dikirim ke korban sehingga korban merasa terancam harga dirinya. Pada 17 November 2019, James meminta korban mengirim uang Rp 1 juta untuk makan.

Korban takut foto dan videonya tersebar. Permintaan uang itu dilakukan lebih dari sekali sehingga korban merasa diperas dan melaporkan hal itu ke aparat berwajib. James, yang berada di sel penjara, akhirnya diciduk dan kembali diadili untuk kasus ITE.

Baca Juga :  Berdalih Karya Seni, Ida Fitri Ngaku Tak Ada Niat Hina Jokowi

“Menyatakan Terdakwa James Als Jams bin Max Lamusu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis dengan ketua Yona L Ketaren dan anggota majelis Dwi Nuranamu dan Taufik Nainggolan pada sidang Selasa (12/10) kemarin.

Facebook Comments