Pakar Hukum Administrasi UNM :Kualitas (Pemilu) Tahun 2024 Buruk
Infoasatu.com,Makassar–Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Negeri Makassar (UNM) Herman, mengatakan kualitas pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2024 lebih buruk dibandingkan Pemilu 2019 bahkan bisa dibilang terburuk sejak era Reformasi.
Menurutnya pemilu pada 14 Februari kemarin menandakan Pesta Demokrasi terbesar yang diselenggarakan 5 tahun sekali tidak berjalan baik karena adanya bentuk dugaan kecurangan yang menguntungkan Pasangan calon (Paslon) yang condong ke Pemerintah.
“Kalau mengukur secara kualitas, maka kualitas pemilu sebelumnya jauh lebih bagus, lebih baik daripada kualitas Pemilu sekarang, ini pertimbangannya adalah karena sekelas presiden sekalipun itu menyatakan secara terbuka bahwa dia ikut cawek-cawek,” ujarnya Senin 19 Februari 2024.
Keterlibatan pimpinan negara dalam mengkampanyekan salah satu Paslon sebenarnya tidak bermasalah secara hukum, namun bermasalah secara konstitusional pasalnya Presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang tertinggi di Republik Indonesia.
“Sehingga walaupun ada legalitasnya di undang-undang pemilu yang membolehkan presiden itu berkampanye namun bermasalah secara konstitusional, ini adalah salah satu titik kelemahan dalam undang-undang pemilu kita,” ujarnya.
“Karena tidak bisa membedakan kedudukan hukum personal, Presiden berkampanye di undang-undang pemilu itu bertentangan secara konstitusi, di undang-undang dasar karena adanya kedudukan hukum presiden,” lanjutnya.
Buruknya Pemilu di tahun ini juga karena disebabkan banyak keluhan atau laporan masyarakat terkait dugaan pengerahan kekuasaan dalam memenangkan Pilpres seperti Money politik maupun hasil perolehan suara calon yang digelembungkan.
“Kualitas Pemilu dalam berdemokrasi banyak orang yang beranggapan bahwa banyak kecurangan pengarahan dan mobilisasi aparat pemerintahan itu banyak terjadi, termasuk kalau kita berbicara di TPS,” ungkapnya.