Pemerintahan

Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023

Infoasatu.com,Makassar–Bertempat di Hotel Novotel Grand Shayla, Jl. Charil Anwar No. 28 Makassar, dilaksanakan “Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023” Mengusung Tema Membangun Sinergi TKPK Provinsi Dan TKPKD Kab/Kota Untuk Percepatan Penanggulan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (27/06/2023).

Dalam kesempatan di ini, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan, dr. H M. Ichsan Mustari, M.H.M mewakili Bapak Gubernur Sulawesi Selatan membuka acara ini secara resmi.

Dalam sambutannya Ichsan menyampaikan pertemuan koordinasi bertujuan agar para pemangku kepentingan baik Pemerintah kabupaten maupun kota dapat memahami tujuan dan manfaat penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah RPKD kabupaten/Kota sesuai dengan Permendagri No. 53 tahun 2020. Percepatan penanggulangan kemiskinan memerlukan langkah-langkah penajaman yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program monitoring dan evaluasi, serta efektivitas anggaran.

Untuk itu diperlukan penguatan kelembagaan di tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten/kota. Ichsan juga mengimbau kepada para Ketua TKPK Kabupaten/Kota agar segera mengkoordinasikan, merumuskan kebijakan dan mengintegrasikan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan terfokus pada strategi upaya percepatan Penghapusan kemiskinan Ekstrem di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga target penghapusan kemiskinan ekstrem hingga mendekati nol persen pada tahun 2024 dapat terwujud.

Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 di hadiri oleh Para Wkol Bupati yaitu Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Gowa, Wakil Bupati Pinrang, Wakil Wajo, Wakil Bupati Bantaeng, Wakil Bapati Barru, serta di hadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, para Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan serta di dukung oleh USAID ERAT.

Rapat Koordinasi juga menghadirkan para Narasumber Pemerintah Pusat yaitu Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan, Kemenko PMK, Katiman, PhD,  Wahyu Suharto, SE., MPA selaku Plt. Direktur SUPD III Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri dan Toton Dartono dari Unit Advokasi Kebijakan dan Kemitraan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Baca Juga :  Pejabat Dinas PU Makassar Ikuti Asistensi RKPD 2020 di Kantor Bappeda

Narasumber dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa Pencapaian target nol persen (0%) diperlukan kolaborasi semua pihak yang didukung oleh data yang akurat dan program-program yang konvergen. Target ini lebih cepat 6 (enam) tahun dari target penghapusan kemiskinan ekstrem yang menjadi komitmen global dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs, yaitu pada tahun 2030. 

Terdapat 3 (tiga) strategi dalam penghapusan kemiskinan ekstrem. Pertama, Pengurangan Beban Pengeluaran melalui bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi. Kedua, Peningkatan Pendapatan melalui program-program berbasis pemberdayaan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kapasitas ekonomi kelompok miskin ekstrem. Ketiga, Meminimalkan Kantong-Kantong Kemiskinan melalui penyediaan sanitasi maupun fasilitas hidup layak. Dalam upaya konvergensi dan ketepatan sasaran itulah maka setiap kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah diminta untuk menggunakan data sasaran yang sama yaitu data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Ujarnya.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kementerian Dalam Negeri diberikan tugas untuk memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). Berdasarkan Instruksi Presiden tersebut, Kementerian Dalam Negeri diminta untuk memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

Dalam strategi pendanaan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, TKPK diminta melakukan pendataan program/kegiatan percepatan penghapusan kemiskinan yang tersebar di lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta alokasi anggarannya dan jumlah sasaran penerima manfaat. Kemudian dilakukan analisis apakah masih diperlukan tambahan anggaran atau tidak. Serta Memastikan penyerapan anggaran khususnya yang terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem hingga mendekati 100% pada akhir tahun.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem mengupayakan kolaborasi dengan multi pihak baik dengan media, pelibatan perguruan tinggi, kebijakan pusat dan daerah, pelibatan dunia usaha melalui CSR dan Filantropi serta masyarakat dan komunitas.

Baca Juga :  Hadiri Pemusnahan 940 Buah Sajam, Danny: Pembusuran di Makassar Berkurang
Facebook Comments