Kriminal

Pengiriman Sabu Via Ojol di Grogol Digagalkan Polisi, Penerima Ditangkap

Infoasatu.com, Jakarta – Polisi menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Grogol, Jakarta Barat yang dilakukan lewat pengiriman ojek online. Pelaku sudah 30 kali melakukan transaksi narkoba.

Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi menjelaskan, awalnya Subnit Narkoba Polsek Tambora pada Jumat (13/11) mendapat informasi ada sebuah paket narkoba yang hendak dikirim menggunakan jasa kurir online. Barang haram ini rencananya akan diterima oleh DM (22) yang berada di kawasan Cempaka Putih.

“Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pengendara ojek online yang telah dicurigai tersebut di dekat lampu merah Grogol,” kata Rozi, Minggu (15/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan, polisi temukan sebungkus plastik yang diduga berisi sabu. Namun, pengakuan driver ojol menyebut tidak tahu menahu soal paket berisi narkoba itu.

“Kami melakukan introgasi terhadap pengemudi tersebut bahwa tidak mengetahui tentang adanya barang narkoba tersebut dan barang tersebut hendak akan dkirim kepada seseorang yang bernama DM,” jelasnya.

Selanjutnya polisi melakukan penyamaran dan berhasil menangkap DM. DM mengaku selama ini dirinya dikendalikan oleh seseorang berinisal R yang berada di sebuah lapas di Jakarta.

Atas pekerjaannya ini, DM diberi imbalan sebesar Rp 2 juta. DM pun mengaku telah mengirimkan sabu secara online sebanyak 30 kali.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa keterangan tersangka DM tersebut bahwa ia mendapatkan barang sabu seberat 101 gram dikirim oleh R yang berada di Lapas di Jakarta dan atas pekerjaan tersebut pelaku dibayar sebesar Rp 2 juta,” ungkapnya.

Atas hal ini, DM dijerat oleh Pasal 114 ( 1 ) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.

Facebook Comments
Baca Juga :  Satgas TNI-Polri Terlibat Aksi Baku Tembak dengan KKB di Intan Jaya Papua