Menuju ParlemenPOLITIK

Perbedaan Politik Uang dan Cost Politik Menurut Zulkifli Thahir

Infoasatu.com, Makassar – Kontestasi Pemilihan wakil rakyat di negara ini sebentar lagi berlangsung, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan  Legislatif (Pilleg). Eforia pesta demokrasi selalu menjadi perhatian publik yang menyita waktu dan energi semua elemen masyarakat baik tingkat terbawah hingga pejabat tinggi negara.

Namun menjadi sebuah perhatian yqng menarik untuk disimak terkait Money politic (Politik uang) dan Cost Politic (Pengeluaran Politik) yang selalu menjadi polemik berkepanjangan dikalangan partai politik, Calon wakil rakyat dan masyarakat, 

Ketua OKK MPW Pemuda Pancasila (PP) Sulsel, Zulkifli Thahir, SE., selaku pemateri dalam kegiatan Kesbangpol Makassar, bertema memperkokoh kesatuan bangsa melalui pendidikan politik untuk mewujudkan pemilu 2019 yang demokratis dan berintegritas, menjelaskan bahwa Politik uang dan cost Politik selalu menjadi permasalahan dalam setiap kontestasi pemilihan wakil rakyat baik ditingkat Nasional maupun Daerah. Olehnya perlu pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan kedua hal tersebut.

“Cost politik merupakan harga yang harus dikeluarkan untuk berpolitik seperti konsumsi pada saat kampanye, transportasi pada saat kampanye. Cost politik ini berbeda dengan politik uang, dimana politik uang terjadi proses transaksi atau jual beli suara.” terang Zulkifli Thahir, Selasa (11/12/2018) di Hotel Grand Cellino Makassar.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Abang Culeq juga Ketua Pemenangan Pemilu Cabang (KPPC) Partai Demokrat Makassar ini menjabarkan Larangan politik uang diatur pada Pasal 73 UU No.10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa 

(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Warga Biring Romang: Kami Tak Punya Caleg Lain Selain Aura

(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

(5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

“Dalam penjelasan Pasal 73 ayat (1) “Yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan Peraturan KPU”. Jelas Ketua Pemenangan Pemilu Cabang (KPPC) Partai Demokrat Makassar ini.

Facebook Comments

Idris Muhammad

referensi cerdas