POLITIK

Pertina dan Atlet Tinju Geruduk Kantor KONI Makassar

Infoasatu.com,Makassar–Pengurus Kota Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pengkot Pertina) Makassar dan puluhan atlet tinju, menggeruduk kantor KONI Kota Makassar di Jl. Kerung-kerung, Jumat siang (19/10/2023).

Ada beberapa tuntutan pada aksi solidaritas yang dipimpin Ketua Pertina Makassar Muh Tawing bersama Sri Syahril. Di antaranya, menuntut Ahmad Susanto mundur sebagai Ketua KONI Makassar. Alasan tuntutan tersebut tidak sederhana. Dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi yang kini tengah dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, jadi alasan utama.

Selain itu Ahmad Susanto juga dinilai  sewenang-wenang dalam menjalankan roda organisasi. Di antaranya penggunaan anggaran sampai milyaran rupiah pada cabang olahraga tertentu. Salah satunya cabang olahraga sepakbola. Cabor di bawah naungan Askot PSSI Makassar ini ketuanya dirangkap oleh Ahmad Susanto yang juga menjabat Ketua KONI Makassar.

Pada tahun anggaran 2023, Ahmad Susanto diduga menggunakan anggaran Rp 3,4 miliar lebih untuk Cabor sepakbola yang dipimpinnya. Itu belum termasuk anggaran pada TA 2022. Nilanya juga diduga sampai milyaran.

Hal lain, sejak Ahmad Susanto menjalani proses hukum di Kejari Makassar, intimidasi secara terbuka kepada pengurus cabor sering dilakukan. Bahkan hal itu dilakukan di  beberapa rapat koordinasi antara pengurus KONI dan pengurus cabor.

“Kalau masih punya rasa malu, Ahmad Susanto harus mundur sebagai ketua KONI Makassar. Sebaiknya dia legowo. Konsentrasi saja menghadapi proses hukum.  Kami minta dia mundur, bukan tanpa sebab. Karena ulahnya yang diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar selama dua tahun anggaran sehingga pembinaan olahraga selama 10 bulan terakhir,  terhenti. Ini tentu saja akan mempengaruhi prestasi olahraga di Makassar, ” pekik Muh Tawing.

Aksi pengurus Pertina Makassar, pelatih  dan puluhan atlet binaannya mendatangi kantor KONI Makassar berawal ketika Ahmad Susanto tiba-tiba menggelar rapat pleno yang didasari adanya ‘surat kaleng’. Surat itu  ditujukan kepada Ketua KONI Makassar.  Surat mengatasnamakan forum sasana itu menuntut Pertina Makassar dan pengurusnya diberi sanksi berat.

Baca Juga :  Irwan Djafar Minta Randis yang Dikuasai Mantan Pejabat Dikembalikan, Jumlahnya Puluhan

Tanpa dikoordinasikan kebenarannya Ahmad Susanto tiba-tiba menggelar rapat pleno pada 6 Oktober 2023.  Namun undangan ketua KONI Makassar ini tak direspon oleh pengurus lainnya. Terbukti dari 28 pengurus,  hanya delapan orang yang hadir. Meski tidak quorum karana diduga sebagian besar pengurus sudah tidak simpati dengan kepemimpinan Ahmad Susanto yang juga berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintahan ini, rapat pleno tetap  dipaksakan.

Lalu secara sepihak Ahmad Susanto memutuskan membentuk Tim Pansus. Ia menunjuk salah satu kaki tangannya, Andi Yasin Iskandar sebagai ketua. Pada 18 Oktober 2024  Ketua Pansus mengundang pengurus Pertina Makassar untuk ‘diadili’. Namun pengurus Pertina Makassar, menolak menghadiri undangan Pansus.

Tawing dan kawan-kawan lalu menemui Ahmad Susanto yang bersembunyi di ruangannya di lantai dua. Alasan pengurus Pertina Makassar sangat jelas. “Rapat Pleno terlalu dipaksakan. Apalagi sama sekali rapat pleno tidak quorum. Hanya delapan orang yang hadir dari 28 pengurus KONI Makasar.  Artinya, segala putusan yang dilahirkan, adalah putusan ilegal. Termasuk pembentukan tim pansus. Ini sengaja dipaksakan untuk mendiskreditkan Pertina,” tegas M Tawing.

Hal Senda dikatakan Sri Syahril. Menurut dia di KONI tidak dikenal namanya Pansus. “Coba baca AD/ART. KONI  bukan lembaga DPR.  Ini membuktikan ketua KONI Makassar sama sekali tidak paham  aturan. Sebagai seorang pemimpin seharusnya dia tidak baperan kalau dikritik. KONI itu sebuah lembaga resmi. Ketuanya dipilih oleh anggota. Ini bukan perusahaan perorangan yang seenak perutnya memutuskan sesuatu. Juga  tidak seenak perutnya menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” cetus Sri Syahril.

Karena itu wartawan senior ini meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Makassar, Nauli Rahim Siregar untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi di tubuh KONI Makassar dan  segera menetapkan Ahmad Susanto menjadi tersangka.

Baca Juga :  Rudianto Lallo Ketua DPRD Santuni Anak Yatim Piatu dan Tahfiz

“Kepada teman-teman penyidik Kejari  dan kepada Bapak Kajari Makassar juga kepada Kajari Sulsel, jika sudah cukup bukti awal, diharap untuk bertindak tegas dan tidak menunda-nunda penetapan tersangka kepada Ahmad Susanto dan konco-konconya. Jika dibiarkan terus berkeliaran saya yakin yang bersangkutan berusaha menghilangkan barang bukti,” tegas wartawan yang pernah bertugas belasan tahun di bidang hukum dan kriminal, ini.(tim)

Facebook Comments