Infoasatu.com, Makassar – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial KG (32) yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku saat ini telah dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, anggota telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pelaku berinisial KH,” ujarnya, Senin (14 April 2025).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Perumahan Puri Taman Sari, Kecamatan Rappocini, pada Minggu, 13 April 2025, setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Jumat, 11 April 2025, dan melakukan penyelidikan intensif.
Menurut hasil penyelidikan awal, pelaku diduga membujuk korban dengan janji memberikan sejumlah barang kebutuhan, sehingga korban mengikuti ajakan pelaku.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk sepeda motor, lakban, pelumas, kain yang dilakban, dan pisau dapur.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara pelaku tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 79D Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mencakup penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Kapolrestabes Makassar menyampaikan keprihatinannya terhadap insiden ini dan menekankan pentingnya perlindungan anak, terutama yang beraktivitas di waktu malam. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan kekerasan terhadap anak.
Penyelidikan terkait informasi tambahan, termasuk kemungkinan adanya korban lain atau dokumentasi video, masih terus berlangsung.
Dalam pernyataan resminya, Kapolrestabes meminta media agar menjaga privasi korban demi melindungi kondisi psikologisnya. (**)