MEGAPOLITAN

Presiden Jokowi Rombak Perpres Tentang Kemendikbud, Ini Perubahannya

Infoasatu.com, Jakarta – Melalui Peraturan Presiden (Perpres), Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Diketahui, belum sampai dua bulan sejak Perpres pertama dikeluarkan, Jokowi kembali merombak Perpres itu.

Pada 24 Oktober 2019 Perpres pertama dikeluarkan, yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Sedangkan pada 16 Desember 2019, Perpres itu diubah dengan Perpres Nomor 82 Tahum 2019 tentang Kemendikbud.

Jadi, hal yang dirombak dari Perpres pertama, yakni perampingan struktur organisasi. Bila dengan Perpres lama ada 16 pos di Kemendikbud, maka di Perpres baru hanya 9 pos. Berikut perbedaan sebelum dan sesudah dirombak:

Perpres Nomor 72 Tahun 2019

Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
  • Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan;
  • Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
  • Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  • Staf Ahli Bidang Akademik.

Perpres Nomor 82 Tahun 2019

Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
  • Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
  • Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga :  Dituding Perintahkan Polri Tembak Mati HRS, Tito: Tidak Ada Saya Mengatakan Itu!
Facebook Comments