Kriminal

Pria di Ngawi Gunakan Ilmu Sirep Pakai Tanah Kuburan Untuk Mencuri di 14 TKP

Infoasatu.com, Ngawi – Seorang pria bernama Samadi diringkus polisi karena melakukan aksi pencurian di 14 TKP. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengandalkan ilmu sirep atau mantra dengan menggunakan tanah kuburan.

Pelaku merupakan warga Desa Gelung Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Saat diringkus Satuan Reskrim Polres Ngawi, pria 48 tahun itu mengaku sudah melakukan pencurian di 14 lokasi.

Semua aksi pencurian yang ia lakukan menggunakan ilmu sirep atau mantra yang membuat orang tertidur. “Jadi dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku memiliki ilmu sirep dengan menggunakan media tanah dari kuburan. Untuk lokasi sudah 14 TKP,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto, Kamis (19/12/2019).

Dari belasan TKP tersebut, enam di antaranya merupakan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain curanmor, pelaku juga kerap mencuri tabung elpiji serta ponsel.

“Kami mengamankan enam buah sepeda motor, tiga buah HP, tiga buah mesin genset dan sibel serta 15 tabung gas LPG,” ucap Dicky.

Dalam menjalankan aksinya pelaku tidak melibatkan siapapun, ia beraksi seorang diri. Pelaku hanya bermodal sepeda angin untuk berkeliling mencari mangsanya.

“Pelaku ini hanya bermodal sepeda angin untuk mencari mangsa. Setelah menemukan rumah sasaran, pelaku menaburkan tanah kuburan sebagai sarana media ilmu sirep,” jelas Dicky.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian itu sudah dilakukan sejak 2012. Ilmu sirep itu ia didapatkan dari almarhum orang tuanya yang sudah meninggal.

“Sejak tahun 2012 lalu. Data pelajari dari bapak kulo (saya),” kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pembakar Mobil Via Vallen Ditangkap, Barang Perdukunan-Jenglot Ditemukan di Tasnya