Kriminal

Remaja di Sumut Diringkus Petugas, Cabuli Bocah 4 Tahun Sebanyak 7 Kali

Infoasatu.com, Medan – Seorang remaja di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena mencabuli bocah berusia 4 tahun. FB (19) diduga telah mencabuli korbannya sebanyak 7 kali.

“Betul kami amankan. Untuk penyebabnya masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Nur Istiono, Minggu (14/6/2020).

Pelaku berinisial FB dan korban sama-sama warga Kecamatan Siantar Marihat. Awalnya, orang tua korban bersama korban sedang tidur di rumahnya.

Kemudian korban terbangun meminta minum. Korban bersama orang tuanya ke kamar mandi untuk buang air kecil. Namun saat itu korban menjerit kesakitan di kemaluannya.

Keesokan harinya, korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pelaku FB telah memasukkan kemaluannya ke arah kemaluan korban.

“Mendengar hal itu, ibunya mencari terlapor. Setelah berjumpa, terlapor mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak 7 kali. Pengakuan terlapor, terakhir mencabuli korban pada Rabu (10/6),” ungkap Istiono.

Selanjutnya, ibu korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Siantar Marihat pada Kamis (11/6).

Pelaku langsung diamankan ke Mapolres setempat guna proses penyidikan lanjutan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 subs pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Facebook Comments
Baca Juga :  Mayat Balita Ditemukan Tanpa Kepala di Samarinda, Diduga Kelalaian Pengasuh PAUD