Kriminal

Satu Masih di Bawah Umur, Polisi Tangkap 6 Pelaku Curanmor di Bandung

Infoasatu.com, Bandung – Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Polresta Bandung. Salah satu pelaku masih di bawah umur.

Enam tersangka yang diamankan petugas yakni, H (35), AS (42), E (46), R (30), DH (27), dan YG (17). Mereka spesialis pencuri mobil pick up dan kendaraan roda dua.

“Pagi ini kita pers realese terkait dengan kasus pencurian kendaraan bermotor, periode 2019 sampai 2020, kita mengungkap lagi dua kelompok, ada yang tiga orang dan dua orang, kemudian satu orang penadah,” kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Senin (26/10/2020).

Adapun sejumlah kendaraan yang berhasil mereka curi di antaranya, 10 unit kendaraan roda dua dan lima unit mobil pick up. Mereka beraksi di empat kota di Bandung Raya.

Menurut Hendra para tersangka mengincar kendaraan yang terparkir di sisi jalan. Mereka menggunakan sebuah kunci khusus untuk membongkar kendaraan yang akan menjadi target pencurian mereka.

“Adapun modus mereka adalah mengintai atau mengawasi daerah-daerah yang sepi kemudian ada parkir motor atau mobil yang tidak terawasi dengan baik dengan menggunakan kunci astag ini mereka berhasil membawa kendaraan tersebut,” ujar Hendra.

Selain itu, petugas pun mengamankan seorang yang masih di bawah umur yang mana menjadi pelaku utama. Diketahui, ia bersama rekannya telah beraksi di sembilan TKP.

“Kemudian ada satu lagi grup yang pelakunya masih di bawah umur ternyata sudah sembilan TKP, umurnya 17 tahun dan bisa dikategorikan sebagai pelaku utama,” jelas Hendra.

Akibatnya perbuatannya, mereka akan dikenai hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar pasal 363 KUHPidana. Sementara itu, petugas masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Pasalnya, ada dua orang yang menjadi daftar pencarian orang.

Baca Juga :  Kabur ke Palembang, Penjual Es Buah Penusuk Pria di Bekasi Ditangkap Polisi

“Masih ada DPO dua orang akan kita kembangkan sehingga harapan kita kedepannya masyarakat bisa lebih tenang menyimpan kendaraannya. Dikenai pasal 363 ancamannnya tujuh tahun,” bebernya.

Facebook Comments