Makassar

Sosialisasi Perda di Hotel Grand Town, DPRD Makassar: Kita Umat Islam Diwajibkan Membayar Zakat

Infoasatu.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar Kasrudi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat di Hotel Grand Town, Makassar, Senin (10/5/2021).

Dalam kesempatan itu, Kasrudi menjelaskan bahwa sebagai umat muslim memberikan zakat adalah sebuah kewajiban.

“Apalagi di bulan suci ramadan ini, kita umat Islam diwajibkan membayar zakat. Tentu ada berbagai macam zakat, ya saya kira kita semua tahun jenis zakat,” kata Kasrudi.

Anggota Komisi A itu menambahkan, bahwa dengan berzakat setidaknya sesama umat muslim yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan jelang idul fitri.

“Ini juga adalah momen untuk berbagi dengan saudara-saudara kita yang kurang mampu. Kita juga bisa merasakan begitu perihnya kehidupan mereka yang kurang mampu,” tuturnya.

Kasrudi berharap bahwa dengan adanya Perda tentang zakat tersebut, peserta yang hadir bisa memahami dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

“Zakat juga adalah potensi ekonomi yang sangat besar. Kalau hal ini bisa dikelola dengan baik, saya meyakini bahwa roda perekonomian di Kota Makassar bisa jauh lebih baik,” tutup Kasrudi.

Facebook Comments
Baca Juga :  Kadis Kesehatan Makassar: Dua Puskesmas Akan Kita Kembangkan Jadi Rumah Sakit