HUKUMPilkada

Tanggapi Laporan Tim Hukum Appi-Cicu, Panwaslu: Itu Keberatan Mengada-ada

Infoasatu.com, Makassar – Panwas Makassar resmi di laporkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Bawaslu Provinsi SulSel, hal ini di konfirmasi melalui tim hukum APPI-CICU yang melakukan pelaporan tindak pidana, Minggu (20/05/2018).

Soal laporan tim kuasa hukum Appi-Cicu tersebut Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) kota Makassar melalui Humasnya menyebut itu terlalu mengada-ada.

“Soal laporan Appi-Cicu yang di tujukan kepada pimpinan kami, tentu kami menghargai hak setiap orang untuk melaporkan itu.

Hanya kami tegaskan, bahwa kami telah bekerja sesuai dengan tupoksi kami, Meneggakkan keadilan pemilu,” ungkap Humas Panwaslu Makassar Muhammad Maulana.

“Terkait dengan sikap keberatan tim hukum Appi-Cicu terhadap tindakan kami yang berkeberatan dengan tidak dilaksanakannya putusan Panwaslu oleh KPU, tentu itu keberatan yang mengada-ada”, ucapnya lagi.

Baca juga:

Menurut Maulana perintah untuk melaksanaan putusan Panwaslu adalah perintah undang-undang. Sehingga Panwaslu dalam konteks kewenangannya tentu harus memastikan KPU melaksanakan perintah undang-undang.

Selain itu Panwas juga, Lanjutnya memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap pembangkangan perintah undang-undang.

“Masa keberatan dengan sikapnya kami yang meminta KPU melaksanakan perintah putusannya kami. Itukan lucu,”
ujarnya.

Soal dirugikan atau tidaknya atas sikap KPU yang tidak melaksanakan putusan Panwaslu bukan menjadi inti masalahnya. Karena menurutnya ini tentang penegakkan hukum dan Panwaslu menjadi bagian integral penegakan hukum Pemilu. (*)

Facebook Comments
Baca Juga :  Berdasarkan Putusan MA, Alasan Camat Tamalate Keluarkan AJB ke Ahli Waris

Idris Muhammad

referensi cerdas