Kasus Korupsi

Tiga Saksi Dipanggil KPK Terkait Penyidikan Kasus Korupsi Dana Bansos

Infoasatu.com, Jakarta – Terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Corona, penyidik KPK memanggil tiga orang saksi. Ketiga saksi itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merinci ketiga saksi yang dipanggil KPK hari ini. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Amin, anggota tim pengadaan barang atau jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 Robin Saputra, dan Indah Budi Safitri selaku swasta.

“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB,” kata Ali, Rabu (23/12/2020).

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.

Baca Juga :  Saat KPK OTT Kalapas Sukamiskin, 2 Napi Korupsi Tak Berada di Sel
Facebook Comments