POLITIK

Usai Pengesahan RUU KPK, Agus Rahardjo Kirimkan Email Kepada Seluruh Pegawai

Infoasatu.com, Jakarta – Usai pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo mengirimkan email kepada seluruh pegawai. Agus menegaskan upaya pemberantasan korupsi tak boleh berhenti.

“Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikit pun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ujar Agus Rahardjo, Rabu (18/9/2019).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi adanya pesan tersebut. Febri mengatakan KPK saat ini tidak boleh berhenti melawan korupsi meski kondiai serba sulit.

“Di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, kami memahami bahwa KPK tidak boleh patah arah dan berhenti melakukan tugas pemberantas korupsi,” katanya.

Selain itu, Febri mengatakan KPK mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi. Meski suara itu tidak dihiraukan dan RUU KPK tetap disahkan, Febri mengajak semua pihak tetap mengawal dan memperkuat peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Meskipun mungkin suara-suara penolakan terhadap revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga RUU tetap disahkan, namun KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi. KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya,” pungkasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  KPK Mulai Monitoring 25 Daftar Aset Pemkot Bermasalah, Ini yang Dibahas Bersama Danny