Kecamatan

Wanita yang Tampar Polisi di Makassar Ditahan, Dijerat Pasal Penganiayaan

Infoasatu.com,Makassar— Jajaran Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya menahan perempuan berinisal M (43) setelah video aksinya menampar anggota polisi viral di media sosial. Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Hasrul yang dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dan menahan pelaku pemukulan. “Iya (ditahan), prosesnya lanjut,” kata Hasrul kepada Kompas.com,

pelaku M ditahan karena melawan dan memukul anggota polisi yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Tanah, Makassar, Aipda Edwin. Kejadian itu bermula saat pemberian surat teguran kepada pemilik lapak yang menempel di pagar tembok milik PT Pertamina di Jalan Sabutung Buntu, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar,

Njioer Melambai, Propaganda Jepang, dan Kecintaan Pada Indonesia Artikel Kompas.id Akibat insiden itu, Hasrul mengungkapkan, M dikenakan Pasal 351 juncto Pasal 212 KUHP. “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,” ujar dia.

menampar seorang anggota polisi. Video aksi itu pun viral setelah beredar luas di platform media sosial (medsos) pada Jumat (17/5/2024). Insiden itu diketahui terjadi di Jalan Sabutung Buntu, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar

Facebook Comments
Baca Juga :  PPS di Kelurahan Layang Kompak Gunakan Baju Adat