Kriminal

WN Prancis Ditangkap di Bali Usai Terima Paket Isi Kokain

Infoasatu.com, Bali – Seorang warga negara asing asal Prancis, Olivier Jover (47), ditangkap aparat setelah menerima paket berisi kokain asal Orleans, Prancis. Paket berisi kokain itu memiliki berat 22,57 gram.

“Pada Selasa (15/10), petugas Bea-Cukai Ngurah Rai yang melakukan pengawasan di Kantor Pos Indonesia Lalu Bea atas seluruh pengiriman paket internasional tujuan Bali mencurigai paket kiriman ke alamat di Canggu, Badung. Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan serbuk putih dalam paket setelah diuji kandungannya di laboratorium Bea-Cukai Ngurah Rai membuktikan benar serbuk tersebut positif mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat total 22,57 gram netto,” kata Kepala Kantor Bea-Cukai Ngurah Rai Bali, Himawan Indarjono, Senin (21/10/2019).

Usai temuan tersebut, aparat lalu melakukan penelusuran secara lanjut terhadap penerima paket yang berinisial WS di Canggu, Bandung. Saat melakukan pengantaran, rupanya alamat yang tertera palsu. Petugas lalu mencoba menghubungi kontak yang tertulis dan tersambung.

“Petugas berhasil menghubungi nomor kontak yang tertera pada karal paket yang dijawab seorang WNA. Petugas dan WNA yang diketahui berinisial OJ, menyepakati untuk mengubah tujuan lokasi pengantaran paket ke kantor pos Batu Bolong, namun pengantaran kembali diubah ke SPBU Pererenan. Setelah ditunggu, serah-terima dilakukan petugas ke yang bersangkutan, kemudian OJ langsung diamankan petugas dan dimintai keterangan,” ungkap Himawan.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait paket berisi kokain tersebut. Dari pengakuan tersangka Jover, dia baru satu kali memesan kokain itu.

“Pos kokain dari Orleans, Prancis, oleh orang di sana dengan tulisan SA Holmann. (Pengakuannya) baru satu kali pesan di Prancis,” kata Ruddi.

Baca Juga :  Kasus Tewasnya Peserta Diksar KPA di Lutim, 20 Orang Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Ruddi pun mengingatkan pihaknya tidak segan menindak tegas para kurir ataupun bandar narkotika di Bali. Ia meminta para turis yang datang ke Bali untuk berlibur, bukan untuk berpesta narkotika.

“Saya ingatkan lagi kepada wisatawan asing yang datang ke Bali, jangan coba-coba melakukan tindak pidana narkotika, saya tidak segan melakukan tindakan tegas, akan saya tembak. Saya ingin Bali zero narkoba, commander wish Bapak Kapolda bebas narkoba,” tegas Ruddi.

Atas perbuatannya, Jover disangkakan melanggar Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jover terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Facebook Comments