Categories: HUKUMKriminalNasional

BIN Pastikan Persempit Gerak Teroris

Infoasatu.com, Makassar – Direktur Komunikasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto, mengatakan pihaknya akan berupaya mempersempit ruang gerak kelompok teroris. Hal ini sebagai antisipasi menghadapi kemungkinan reaktif dari kelompok teroris, usai Ketua JAD Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa.

“Memang ada kemungkinan-kemungkinan itu. Tetap diantisipasi dan dilakukan upaya-upaya bagaimana diminimalisir dan ruang geraknya juga dipersempit,” kata Wawan dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu 19 Mei 2018.

Sidang kasus terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta
Photo :
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Wawan mengatakan, upaya meminimalisir gerak teroris harus dilakukan bersama-sama. “Dan semuanya harus bersama-sama termasuk upaya penyadaran kepada saudara-saudara yang kebetulan beda pandangan ini. Mereka (orang-orang yang berpaham radikal) saudara kita juga,” kata dia.

Wawan menegaskan, sebenarnya tanpa Aman dihukum mati, kelompok teroris tetap akan melakukan pergerakan karena alasan mereka beraksi juga adanya perintah dari pimpinan di Suriah.

“Sebenarnya tidak ada tuntutan hukuman mati pun, mereka memang sudah diperintahkan oleh koordinator mereka yang di ISIS untuk menyerang di negeri masing-masing. Sehingga, terlepas itu semua harus kita antisipasi,” ujar Wawan.

Pemimpin Jamaah Anshor Daulah atau JAD Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman sebelumnya dituntut hukuman mati atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia.

Pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana bagi Aman adalah terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme.

Aman dianggap penggagas dan pendiri JAD yang menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurutnya kafir dan harus diperangi. Ia juga terbukti mengajarkan pemahaman yang menentang demokrasi dan menyebarkan melalui internet.

Kepada pengikutnya, Aman menganjurkan untuk melakukan jihad dan amaliyah teror. Anjuran tersebut telah menimbulkan banyak korban dari aparat dan masyarakat sipil hingga meninggal serta luka berat yang sulit dipulihkan seperti semula.

Ia pernah dipidana dalam kasus ledakan bom di rumah kontrakannya di Cimanggis, Jawa Barat. Ia dihukum tujuh tahun penjara. Ia juga terlibat dalam kasus terorisme pelatihan bersenjata di Aceh dan dihukum penjara selama tujuh tahun.

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Danny Pomanto Hadiri Undangan Khusus Presiden Joko Widodo di (WWF) ke-10 di Bali

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memenuhi undangan khusus dari Presiden Joko Widodo menghadiri World…

2 hari ago

Danny Pomanto Satu – satunya Kepala Daerah Diundang Khusus Presiden Jokowidodo di UCLG

Infoasatu.com,Makassar--Satu-satunya Kepala Daerah di Indonesia yang diundang khusus oleh presiden Ir. Joko Widodo dalam acara…

2 hari ago

Wali Kota Makassar Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto dinobatkan sebagai Duta Zakat Indonesia. Penobatan ini dilakukan langsung oleh…

3 hari ago

Danny Pomanto Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Sul-Sel Prof Zudan Arif Fakrulloh

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menghadiri pelantikan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif…

3 hari ago

Ketua TP PKK Makassar Sosialisasikan Perda ASI Eksklusif ke IRT Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3…

3 hari ago

Indira Yusuf Ismail Dikawal Ratusan Simpatisan Daftar di PDIP

Infoasatu.com,Makassar--Ratusan Loyalis dan masyarakat mengantar Indira Yusuf Ismail dari Kediaman Amirullah ke kantor DPC PDIP…

3 hari ago