KriminalNasionalNEWS

Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 66 M

Infoasatu.com, Batam – Tiga bulan melakukan pengintaian, Ditpolair Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan benih lobster di wilayah perairan batam. Tadi pagi, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 66 miliar tujuan Singapura. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penangkapan dilakukan tim kita tadi pagi di wilayah perairan Batam. Untuk mengungkap kasus ini, kita melakukan pengintaian selama tiga bulan. Barang bukti benih lobster ini senilai Rp 66 miliar,” kata Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta, Kamis (7/11/2019).

Benyamin mengungkapkan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan baby lobster ini. Mereka adalah, NY sebagai nahkoda, MZ, RH, JA sebagai ABK. Seluruhnya merupakan warga di Batam.

“Ada dua jenis lobster yang diamankan yaitu jenis lobster mutiara dan pasir. Diestimasikan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 66 miliar,” ungkap Benyamin.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, kapal tempel merek Mercury 4 x 300 PK, 44 kotak baby lobster. Setiap kotaknya berisikan 28 kantong plastik. Masing-masing kantong plastik berisikan 200 ekor benih. Total diperkirakan 246.400 ekor benih lobster.

Benyamin menjelaskan, barang bukti lobster ini dibawa para tersangka dari perairan Kuala Tungkal, Jambi menuju perairan Kepri. Selanjutnya, bila tidak disergab tim Polairud Polda Kepri, mereka akan melanjutkan ke Singapura.

“Jambi ini sebenarnya tempat transit saja. Barang bukti lobsternya bisa saja dari Jawa, dari Pangandaran, dari Banten atau dari Lampung,” jelas Benyamin.

Bila penyelundupan ini lolos, lanjut Benyamin, dari Singapura nantinya akan dikirim lagi ke Hongkong dan Taiwan. Pihaknya juga akan melakukan pelepasan benih yang berhasil diamankan.

“Kita akan melakukan pelepasan benih yang berhasil kita selamatkan. Rencananya akan dilepaskan di konservasi pulau Abang di Batam,” terang Benyamin.

Baca Juga :  Seorang Remaja di Jaktim Tewas Akibat Tawuran, Polisi Tangkap 3 Orang

Kempat tersangka ini, jelas Benyamin, pihak yang dimodali warga Singapura. Mereka akan menerima upah sebesar Rp 150 juta bila berhasil membawanya sampai ke Singapura.

“Pemodalnya warga Singapura. Kapal yang dibawa nahkoda juga merupakan milik pemodal dari Singapura,” tandasnya.

Facebook Comments