Kriminal

Perkosa Ponakannya yang Masih Remaja, Pria di Jambi Divonis 13,5 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Jambi – Seorang paman di Jambi memperkosa keponakannya sendiri yang belum dewasa dengan mengancam akan menceritakan bila korban sudah tidak perawan lagi, jika menceritakan hal itu. Akibat perbuatannya itu, Baharuddin (47), dijatuhi hukuman pidana penjara 13,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian.

“PN Muara Bulian menjatuhkan pidana penjara tiga belas tahun dan enam bulan kepada Baharudin als Din Bin Mat Sani (47) dan dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” kata juru bicara PN Menara Bulian, Ultry Meilizayeni, Rabu (2/10/2019).

Baharuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Derman P Nababan dengan anggota Erika ES Ginting dan Andreas Arman Sitepu.

“Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan paman dari korban. Seharusnya Terdakwa menjaga kehormatan kaum keluarganya,” tutur Ultry.

Baharudin memperkosa keponakannya yang masih berusia 17 tahun sebanyak 7 kali di rumahnya. Awalnya Baharudin menjanjikan uang jajan Rp 100 ribu. Si anak terbujuk masuk ke kamar dan terjadilah perkosaan itu. Setelah itu, Baharudin mengirim SMS ke korban:

Jika korban tidak mau bersetubuh dengan terdakwa, maka Terdakwa akan menceritakan ke orang-orang kalau korban telah pernah disetubuhi Terdakwa.

Karena ancaman tersebut, keponakannya selalu menuruti kemauan Baharudin. Usai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, Baharudin selalu memberikan uang Rp 100 ribu ke korban.

Bejatnya lagi, pelaku melakukan itu saat korban masih sekolah. Baharudin mengirim SMS agar korban cepat pulang dan melayani nafsu biadabnya.

“Kejadian tersebut terungkap, karena ibu dari korban yang merupakan adik kandung istri Terdakwa merasa curiga, melihat selalu ada uang di tangan anak korban, lalu bertanya dari mana asal uang tersebut. Setelah dicecar berulang kali, akhirnya Anak korban mengakui diberikan oleh Terdakwa,” ungkap Ultry.

Baca Juga :  Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 66 M

Atas hal itu terungkaplah kebejatan Baharudin. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa Ardi, Penuntut Umum. Mendengar putusan itu, Baharudin konsultasi dengan pengacaranya Riko Sihotang dan menyatakan pikir-pikir apakah banding atau tidak.

Facebook Comments