POLITIK

Positif Narkotika, Satu Bakal Calon Wakil Bupati Barru Didiskualifikasi KPU

Infoasatu.com, Barru – Satu bakal calon wakil bupati (wabup) Kabupaten Barru didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru. Bakal calon wabup Andi Mirza Riogi Idris didiskualifikasi dan tak bisa lagi maju di Pilkada 2020 mendatang.

Pria yang biasa di sapa Andi Ogi itu ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan dia positif narkotika.

Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas mengungkapkan, putusan positif narkotika tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar. Ia menegaskan hasil tersebut tidak ada perbandingan dengan hasil pemeriksaan lanjutan.

“Hasil ini tidak ada perbandingan dengan hasil pemeriksaan lanjutan. Konsekuensi bagi Andi Riogi yang telah dinyatakan TMS sebagai calon Wakil Bupati, yaitu diskualifikasi sebagai kandidat,” kata Syarifuddin, Minggu (13/9/2020).

Lanjutnya, Tim pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon kontestan Pilkada serentak 2020 di Sulsel mengumumkan, dari 61 kandidat yang mengikuti pemeriksaan kesehatan tersebut, ditemukan satu kandidat yang dinyatakan positif narkotika.

Andi Mirza Riogi diketahui berpasangan dengan calon Bupati Barru incumbent, Suardi Saleh.

Facebook Comments
Baca Juga :  Putra Zainuddin MZ Doakan Ichsan Yasin Limpo Pimpin Sulsel