Infoasatu.com, Jakarta – Melalui Peraturan Presiden (Perpres), Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Diketahui, belum sampai dua bulan sejak Perpres pertama dikeluarkan, Jokowi kembali merombak Perpres itu.
Pada 24 Oktober 2019 Perpres pertama dikeluarkan, yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Sedangkan pada 16 Desember 2019, Perpres itu diubah dengan Perpres Nomor 82 Tahum 2019 tentang Kemendikbud.
Jadi, hal yang dirombak dari Perpres pertama, yakni perampingan struktur organisasi. Bila dengan Perpres lama ada 16 pos di Kemendikbud, maka di Perpres baru hanya 9 pos. Berikut perbedaan sebelum dan sesudah dirombak:
Perpres Nomor 72 Tahun 2019
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Perpres Nomor 82 Tahun 2019
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Infoasatu.com,Makassar--Pemenang tender proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) kota Makassar terus menjajaki lokasi/lahan yang…
Infoasatu.com,Makassar--Catatan dari Kejaksaan Negeri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pengembalian uang kerugian negara dari dugaan…
Infoasatu.com,Makassar--PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra memimpin Rapat Kordinasi Penataan Pedagang Kaki Lima (PK5)…
Infoasatu.com,Makassar--Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar tengah melakukan pendataan Dewan Lorong Wisata untuk membentuk…
Infoasatu.com,Makassar--Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra membuka resmi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan…
Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Pamong Praja se Sulawesi Selatan kembali digelar. Kegiatan tahunan ini merupakan tahun ke…
Leave a Comment