Kasus Narkoba

Dua Hakim Rangkasbitung yang Jadi Tersangka Narkoba Ditahan di Rutan BNN Banten

Infoasatu.com, Serang – Dua hakim PN Rangkasbitung berinisial YR (39) dan DA (39), yang jadi tersangka narkoba ditahan di rutan BNN Banten. Selain keduanya, BNN juga menetapkan satu ASN pengadilan inisial RASS (32) sebagai tersangka.

“Ketiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan, saat ini di rutan BNN,”‘ kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, Selasa (24/5/2022).

Satu orang terperiksa, yaitu asisten rumah tangga dari hakim DA inisial H, hari ini sedang menjalani proses asesmen untuk dilakukan rehabilitasi. Ia katanya menjadi korban pengguna narkoba karena bekerja dengan hakim DA.

“Dia pembantu sebagai korban,” ujarnya.

Hendri mengatakan tidak menghadirkan ketiga tersangka saat pengumuman kasus ini karena masih dilakukan pemeriksaan intensif. Tapi ia berjanji akan menghadirkan mereka saat pemusnahan barang bukti sabu milik mereka seberat 20,634 gram.

“Nanti dihadirkan saat pemusnahan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, BNN menangkap tiga oknum pengadilan pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB lalu. Pengungkapan BNN berawal dari kontrol pengiriman sabu dari Sumatera ke kantor jasa pengiriman Tiki di Rangkasbitung.

Sabu yang dibungkus map cokelat itu lalu diambil ASN pengadilan RASS. Ia rupanya orang suruhan hakim YR. Sabu itu juga rencananya akan digunakan bersama hakim DA.

Saat digeledah, BNN menyebut bahwa di pengadilan ditemukan alat bantu hisap atau bong. Mereka juga beberapa kali menggunakan sabu saat berada di kantor.

Facebook Comments
Baca Juga :  BNN Tetapkan Dua Hakim PN Rangkasbitung Tersangka Narkoba