HUKUM

Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Terima Suap 900 Juta Kasus PAW Anggota DPR dari PDIP

Infoasatu.com, Jakarta – Usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) akhirnya jadi tersangka. Ia diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR dari PDIP.

“KPK sangat menyesalkan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh salah satu Komisioner KPU RI terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu Anggota DPR RI,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, mengawali konferensi pers yang digelar di kantornya, Kamis (9/1) malam.

Kasus itu bermula pada Maret 2019, caleg PDIP atas nama Nazarudin Kiemas meninggal dunia, padahal Nazarudin merupakan caleg DPR terpilih. Lantas di awal Juli 2019, Lili menyebut ada salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seorang bernama Doni yang disebut berprofesi sebagai advokat untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

“Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu,” terang Lili.

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku (HAR) sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan caleg PDIP yang memperoleh suara di bawah Nazarudin yaitu Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin di DPR.

Disinilah permainan belakang. Lili menyebut ada seorang swasta bernama Saeful melobi Agustiani Tio Fridelina (ATF) agar mengabulkan Harun sebagai pengganti Nazarudin ke DPR. Agustiani lantas menghubungi Wahyu Setiawan yang merupakan Komisioner KPU. KPK menyebut Agustiani adalah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan.

Namun KPK tidak menyebutkan jelas mengenai ada tidaknya perintah dari PDIP pada Saeful untuk mengurusi masalah itu. Sumber uang dari Saeful disebut KPK akan didalami dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Wahyu Setiawan Terjaring OTT, Ruangan Komisioner KPU Itu Disegel KPK

“Akan didalami oleh penyidikan. Ini akan dalam karena ini masih awal dan sifatnya OTT dan pasti akan didalami,” jelas Lili.

Kemudian, Wahyu yang mendapatkan kabar dari Agustiani lantas menyatakan setuju dengan mengatakan ‘Siap mainkan!’.

“Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu, WSE meminta dana operasional Rp 900 juta,” ungkap Lili.

Menurut KPK, ada beberapa kali realisasi pemberian. Berikut rinciannya:

Pertengahan Desember 2019

  • Salah satu sumber dana yang tengah didalami KPK memberikan Rp 400 juta yang ditujukan ke Wahyu Setiawan melalui Agustiani, Doni, dan Saeful.
  • Wahyu menerima Rp 200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pada akhir Desember 2019

  • Harun memberikan Rp 850 juta ke Saeful melalui salah seorang staf di DPP PDIP.
  • Saeful memberikan Rp 150 juta ke Doni.
  • Sisanya Rp 700 juta di Saeful dibagikan ke Agustiani Rp 450 juta dan sisanya Rp 250 juta untuk operasional.
  • Rp 450 juta yang diterima Agustiani disebut KPK ditujukan ke Wahyu sebesar Rp 400 juta tetapi uang itu disimpan oleh Agustiani.

Hingga pada 7 Januari 2020, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. Setelahnya Wahyu Setiawan menghubungi Doni bahwa dirinya masih mengupayakan Harun sebagai PAW.

“Pada Rabu, 8 Januari 2020, WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura,” sebut Lili.

KPK lantas menetapkan Wahyu Setiawan dan Agustiani sebagai penerima suap dan Harun serta Saeful sebagai pemberi suap. Namun Harun tidak terjaring KPK dalam OTT, sehingga KPK meminta Harun kooperatif menyerahkan diri.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Dibom
Facebook Comments